Polda Kalteng ringkus warga Banjarmasin bawa sabu 303 gram

id Polda Kalteng,Palangka Raya,Kalteng,Polda Kalteng ringkus warga Banjarmasin bawa sabu 303 gram,Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan

Polda Kalteng ringkus warga Banjarmasin bawa sabu 303 gram

Tersangka Sholikin (32) diamankan di Mapolda Kalteng beserta 303,28 gram sabu miliknya yang dibagi menjadi tiga kantong, Selasa (22/9/2020). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saat kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 303,28 gram.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes  Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, pelaku yang ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng itu bernama Sholikin Bin Sunardi umur 32 tercatat sebagai warga Jalan Kelayan A Komplek Setuju Gang III Ujung Kota Banjarmasin, Kalsel.

"Dari tangan Sholikin petugas berhasil menyita sabu seberat 303,28 gram yang ditaruh di dalam sebuah kotak mainan serta timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, satu unit sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya," kata Hendra Rochmawan.

Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng yang tergabung di Subdit III yang dipimpin AKBP Ronny Manusiwa pada hari Selasa 22 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan tim yang sudah memiliki identitas dan ciri-ciri pelaku mengintai yang bersangkutan. Setelah berada di Jalan Adonis Samad Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya tim menemukan yang bersangkutan.

Saat itu juga pihaknya langsung menghentikan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di pinggir Jalan Adonis Samad. Setelah dihentikan sepeda motor dan gerobak yang dibawanya itu, anggota melakukan penggeledahan.

"Alhasil di dalam gerobak dan di sebuah kotak mainan kecil tersebut didapat sabu seberat itu beserta beberapa barang bukti lainnya," ucapnya.

Setelah ditemukan benda-benda tersebut, personel langsung menggiring tersangka ke Mapolda Kalteng untuk ditindaklanjuti serta dikembangkan dari mana barang haram tersebut ia dapatkan.

"Perkara ini masih dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng, guna membekuk penyuplai barang haram tersebut," bebernya.

Tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NArkotika.

Sedangkan ancaman hukuman kurungan penjara bagi tersangka yakni 20 tahun penjara paling sedikit dan paling lama seumur hidup dan denda Rp1 Miliar.