Bawaslu Kotim tetap sikapi laporan di media sosial

id Bawaslu Kotim tetap sikapi laporan di media sosial, pilkada kotim, pilkada Kalteng, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Bawaslu Kotim tetap sikapi laporan di media sosial

Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Tohari dan Komisioner KPU Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi Nasrullah usai diskusi dengan PWI setempat terkait aturan kampanye, Jumat (2/10/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah tetap menyikapi laporan masyarakat meski melalui media sosial, apalagi jika pelapor bisa memberikan data yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Sampai sejauh ini memang ada yang nama Bawaslu, yakni nama saya sebagai salah satu komisioner Bawaslu Kotim yang ditautkan sebuah laporan di media sosial terkait foto dugaan pelanggaran. Hanya saja ketika kita bicara bukti dan seterusnya, ini perlu saksi langsung yang hadir di sana yang mengetahui secara persis apa yang terjadi di sana, apa isi beritanya dan apa isi pembicaraannya," kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Muhammad Tohari di Sampit, Jumat.

Menurut Tohari, foto memang bisa menjadi bukti awal. Namun untuk melengkapi bukti itu diperlukan keterangan langsung dari para pihak yang ada dalam foto itu maupun para pihak yang secara langsung menyaksikan apa isi pembicaraannya pada laporan tersebut.

Secara umum, kata Tohari, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima laporan secara resmi terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye. Laporan yang ada baru melalui media sosial dan itu tetap mereka sikapi.

Tohari mengajak masyarakat turut mengawasi jalannya pilkada agar bebas dari kecurangan. Masyarakat diminta melaporkan jika mengetahui ada indikasi pelanggaran aturan pilkada dengan menyertakan bukti sehingga memudahkan Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut.

Dia mengingatkan aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas. Aturan sudah sangat jelas terkait larangan para abdi negara tersebut terlibat politik praktis, tidak terkecuali dalam bentuk dukungan di media sosial.

Baca juga: PWI undang KPU dan Bawaslu diskusi aturan kampanye

Dia berharap adanya oknum aparatur sipil negara di daerah lain yang diproses oleh Bawaslu karena diduga tidak netral dalam pilkada, tidak sampai terjadi di Kotawaringin Timur. Ini sangat disayangkan karena seharusnya aparatur sipil negara lebih fokus menjalankan tugasnya melayani masyarakat.

Aparatur sipil negara memiliki hak untuk memilih namun harus tetap netral dan tidak boleh berpolitik praktis. Dukungan terhadap pasangan calon tertentu cukup dibuktikan saat menggunakan hak pilih.

Tohari menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan sesuai aturan hingga ke tingkat desa melalui jajarannya. Pihaknya juga terus mengawasi kegiatan pasangan calon untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran maupun kecurangan.

"Memang ada dua indikasi dugaan pelanggaran yang sedang kami dalami. Dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye tanpa izin dari kepolisian. Ini masih kami proses," demikian Tohari.

Baca juga: KONI Kotim bagikan APD untuk atlet dan pelatih cegah COVID-19

Baca juga: Bupati Kotim harapkan netralitas damang dalam pilkada