Ini kronologi perampokan dan pembunuhan seorang nenek di Sampit

id Ini kronologi perampokan dan pembunuhan sadis seorang nenek di Sampit, polres Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Ini kronologi perampokan dan pembunuhan seorang nenek di Sampit

Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi saat berbincang dengan tersangka, Senin (1/11/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Tersangka pembunuh Hj Cahaya (66) warga Jalan Baamang I Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil ditangkap dan telah mengakui perbuatan keji yang dilakukan Jumat (30/10) sekitar pukul 04.30 WIB lalu itu.

"Alhamdulillah bisa kami tangkap. Tersangka berinisial WD alias Amang Idin. Untuk penangkapan tersangka, kami dari Polres Kotawaringin Timur dan Polsek Baamang, dibantu Resmob Polda Kalteng," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kapolsek Baamang AKP Ratno di Sampit, Senin.

Tersangka ternyata masih ada hubungan kekerabatan dengan korban. Istri tersangka merupakan sepupu almarhum suami korban sehingga mereka memang sudah saling kenal.

Jakin menjelaskan, tiga hari sebelum kejadian, tersangka datang ke rumah korban untuk membeli kelapa muda. Namun, transaksi tidak terjadi karena korban mengatakan stok kelapa yang sudah dipetik pekerja di kebunnya hanya ada kelapa tua.

Saat pertemuan itu, ternyata ada hal lain yang menjadi perhatian tersangka yaitu banyaknya perhiasan yang dipakai korban yakni berupa cincin, gelang, kalung dan anting. Saat itulah muncul niat tersangka ingin menguasai barang berharga tersebut.

Kamis (29/10) siang, tersangka merupakan pedagang es kelapa ini diantar anaknya di depan Gang Beringin, kemudian berjalan masuk gang hingga ke depan rumah korban yang berada di ujung gang.

Tersangka duduk di seberang rumah korban untuk memastikan apakah korban tinggal sendiri atau ada orang lain. Usai Magrib, tersangka masuk ke pekarangan belakang rumah korban dengan merusak pagar kayu.

Semalaman dia bersembunyi menunggu sampai subuh hingga korban keluar mengambil wudhu. Jumat (30/10) sekitar pukul 04.30 WIB saat korban hendak berwudhu, pelaku muncul dan membekap korban dengan kain. Kain terlepas, tersangka lalu mencekik korban sehingga korban terjatuh.

Korban sempat berteriak dan teriakan itu terdengar tetangga. Namun diduga lantaran suara korban tidak terlalu jelas dan berlangsung cepat sehingga tetangga tidak menyadari kalau itu adalah suara korban yang sedang meminta tolong.

Korban tak bisa lagi berteriak karena tersangka mencekiknya semakin kuat hingga korban akhirnya tak sadarkan diri. Untuk memastikan korban meninggal, tersangka memukul bagian belakang kepala dua kali dengan besi yang kebetulan ada di rumah korban.

Setelah itu tersangka mengambil perhiasan korban, tetapi satu anting tertinggal di lokasi kejadian. Usai melakukan tindakan keji itu, tersangka kemudian berjalan ke depan gang dan kembali menghubungi anaknya minta dijemput dengan alasan semalam dia menginap di rumah temannya.

Siang harinya, tersangka sempat meminta sang anak mengantarnya ke Pusat Perbelanjaan Mentaya. Ternyata tersangka menjual dua cincin dan laku Rp2,1 juta, sementara perhiasan lainnya berupa sejumlah kalung, gelang keroncong dan anting masih disimpannya. Sang anak tidak mengetahui semua kejadian itu karena hanya diminta mengantar dan menunggu di tempat parkir.

Baca juga: DPRD Kotim pertanyakan mekanisme pengelolaan parkir

Sementara itu berbekal keterangan sejumlah saksi dan beberapa barang bukti, polisi menyimpulkan dugaan bahwa tersangka adalah pelakunya. Hal itu diperkuat dengan kesaksian pedagang emas yang ditunjukkan barang bukti, sehingga kemudian polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Tersangka ditangkap di kampungnya di Desa Selunuk Kabupaten Seruyan. Awalnya tersangka mengelak dengan berbagai alibi, namun setelah ditelusuri dan diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan sangkaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mengumbar kemewahan karena bisa mengundang niat orang berbuat jahat. Apalagi kalau ada kesempatan, kejadian yang tidak diinginkan itu bisa terjadi," kata Jakin.

Sementara itu tersangka mengaku sangat menyesal atas tindakannya tersebut. Dia mengaku awalnya tidak ada niat untuk membunuh karena dia hanya ingin menguasai harta korban. Situasi berubah karena saat itu korban berteriak sehingga dia panik dan takut ketahuan sehingga dia menganiaya korban.

"Saya sebenarnya tidak sampai hati membunuh. Saya menyesal tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," demikian tersangka.

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan kampanye jangan sampai picu penularan COVID-19

Baca juga: Satu lagi pasien COVID-19 di Kotim meninggal

Baca juga: Belum semua SMP di Sampit siap melaksanakan pembelajaran tatap muka