Jumlah pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi sosial

id emi abriyani,palangka raya,covid-19,operasi yustisi,Jumlah pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi sosial

Jumlah pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi sosial

Data operasi yustisi di Kota Palangka Raya (ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 1.763 warga di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan satgas COVID-19 memilih sanksi sosial.

"Dari seluruh pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi, sebanyak 1.763 orang atau 63,99 persen memilih sanksi sosial," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Sabtu.

Dia mengatakan, berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, terhitung sejak 14 September hingga sekarang sudah ada 2.755 warga terjaring operasi yustisi protokol kesehatan.

Dari 2.755 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 783 warga atau sebanyak 28,42 persen memilih sanksi denda administrasi perseorangan. Setiap pelanggar yang memilih sanksi denda administratif diwajibkan membayar denda senilai RP100.000. Seluruh denda itu disetorkan ke kas daerah baik secara langsung maupun tidak.

"Dari data tersebut jumlah denda administrasi yang masuk ke kas daerah sebanyak selama operasi yustisi khusus perseorangan sebesar Rp78.300.000. Denda tersebut masuk dalam kategori pendapatan daerah kategori lain-lain," kata Emi.

Untuk sanksi lain seperti penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 61 kejadian atau 2,21 persen. Teguran tertulis tempat usaha sebanyak 28 kejadian atau 1,02 persen.

Kemudian teguran tertulis perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 116 kejadian atau 4,21 persen dan denda administratif tempat usaha sebanyak tiga kejadian atau 0,11 persen. Denda yang dibayarkan pengelola usaha ini juga dibayarkan ke kas daerah.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.

Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.