Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 1.763 warga di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan satgas COVID-19 memilih sanksi sosial.
"Dari seluruh pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi, sebanyak 1.763 orang atau 63,99 persen memilih sanksi sosial," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Sabtu.
Dia mengatakan, berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, terhitung sejak 14 September hingga sekarang sudah ada 2.755 warga terjaring operasi yustisi protokol kesehatan.
Dari 2.755 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 783 warga atau sebanyak 28,42 persen memilih sanksi denda administrasi perseorangan. Setiap pelanggar yang memilih sanksi denda administratif diwajibkan membayar denda senilai RP100.000. Seluruh denda itu disetorkan ke kas daerah baik secara langsung maupun tidak.
"Dari data tersebut jumlah denda administrasi yang masuk ke kas daerah sebanyak selama operasi yustisi khusus perseorangan sebesar Rp78.300.000. Denda tersebut masuk dalam kategori pendapatan daerah kategori lain-lain," kata Emi.
Untuk sanksi lain seperti penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.
Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 61 kejadian atau 2,21 persen. Teguran tertulis tempat usaha sebanyak 28 kejadian atau 1,02 persen.
Kemudian teguran tertulis perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 116 kejadian atau 4,21 persen dan denda administratif tempat usaha sebanyak tiga kejadian atau 0,11 persen. Denda yang dibayarkan pengelola usaha ini juga dibayarkan ke kas daerah.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
Berita Terkait
Pemkot Palangka Raya optimalisasi alat pemantau pajak
Rabu, 29 November 2023 5:34 Wib
DPRD Palangka Raya ingatkan warga waspadai bahaya karhutla
Senin, 7 Agustus 2023 15:48 Wib
Legislator ajak semua pihak berperan cegah karhutla di Palangka Raya
Selasa, 27 Juni 2023 20:22 Wib
Wawali Kota Palangka Raya ajak warga terlibat cegah karhutla
Jumat, 16 Juni 2023 18:19 Wib
Sudah 34 kejadian karhutla hingga Juni 2023 di Palangka Raya
Senin, 12 Juni 2023 14:37 Wib
Januari-Mei 2023 BPBD Palangka Raya tangani sembilan kasus karhutla
Kamis, 25 Mei 2023 20:41 Wib
BPBD Palangka Raya sosialisasikan terkait kebencanaan kepada pelajar
Senin, 22 Mei 2023 17:27 Wib
Polisi di Palangka Raya sosialisasi membakar lahan dapat dipidana
Senin, 15 Mei 2023 18:02 Wib