Perda LP2B jadi payung hukum mengamankan lahan pertanian di Bartim

id Perda LP2B jadi payung hukum mengamankan lahan pertanian di Bartim, Bartim, Barito timur

Perda LP2B jadi payung hukum mengamankan lahan pertanian di Bartim

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas memimpinĀ uji publik naskah akademik dan Raperda LP2B di Aula Serbaguna Dinas Pertanian Bartim di Tamiang Layang, Selasa (17/11/2020). ANTARA/HO-Pemkab Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan upaya pembentukan payung hukum untuk mengamankan lahan-lahan pertanian.

“Maksud dan tujuan yang ingin dicapai sangat penting, agar lahan pertanian di Kabupaten Barito Timur tidak beralih fungsi,” kata Ampera AY Mebas usai acara uji publik naskah akademik dan raperda LP2B di Tamiang Layang, Selasa.

Jika sudah ada payung hukum, maka lahan potensial untuk pertanian tidak mudah untuk diubah, demikian pula dengan perda tidak bisa sembarangan diubah. Langkah dan kebijakan tersebut sebagai antisipasi mempertahankan lahan yang mengedepankan kedaulatan pangan.

Dalam kajian kedepan, Kabupaten Barito Timur merupakan salah satu daerah yang menjadi daerah penyangga pangan, khususnya bagi lokasi baru Ibu Kota Negara di Kaltim. Kabupaten Barito Timur memiliki lahan pertanian yang cukup luas dan sangat prospek dalam pengembangannya ke depan.

Potensi lahan pertanian yang menghasilkan di Kabupaten Barito Timur yakni di Kecamatan Dusun Tengah dengan luasan mencapai 1.400 hektare, Kecamatan Pematang Karau 1.000 hektare, Kecamatan Paku 900 hektare serta masing-masing di wilayah lain di bawah 500 hektare.

“Luas lahan pertanian tidak akan berkurang, dan nantinya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur, Trikorianto mengatakan, dengan peningkatan ketahanan pangan dan bisa menjadi menjadi penyangga pangan ibu kota negara di lokasi baru akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Bartim.

“Produksi pertanian ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam daerah dan berupaya mampu menjadi penyangga pangan ibu kota negara baru, maka secara tidak langsung akan meningkatkan penghasilan petani yang secara garis besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Trikorianto.

Dia menambahkan, dalam uji publik naskah akademik dan Raperda LP2B Fakultas Hukum dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, juga mengundang pihak TNI, Polri dan Kejari Bartim, sejumlah perusahaan bidang perkebunan hingga pelaku usaha pertanian aktif.

Baca juga: Tingkatkan pencegahan penyebaran COVID-19 pada objek wisata Bartim

Baca juga: Melawan kekhawatiran mencoblos di tengah pandemi COVID-19