Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Nursulistio menyatakan bahwa dibuatnya rancangan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, sebagai upaya melindungi hak-hak lahan pertanian masyarakat di wilayah ini.
Raperda ini bertujuan mengantisipasi mencegah lahan pertanian milik masyarakat masuk wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), kata Nursulistio di Tamiang Layang, Rabu.
"Sekarang ini kan sering terjadi lahan beralihfungsi atau masuk wilayah HGU maupun IUP. Kami tak ingin itu terus menerus terjadi di Bartim. Itulah kenapa ada perda LP2B ini," tambahnya.
Menurut politisi Partai Golongan Karya itu, raperda LP2B adalah aturan daerah yang dibuat untuk menguatkan kegiatan masyarakat di bidang pertanian baik lahan basah maupun lahan kering. Raperda itu juga nantinya akan memuat tentang pembinaan maupun bantuan pemerintah terhadap petani, untuk menunjang pertanian sebagai sektor utama sekaligus perekonomian di Kabupaten Bartim.
Nursulistio mengatakan dampak positif lainnya dari raperda itu, pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Bartim Bartim akan lebih siap lagi sebagai daerah penyangga logistik pangan untuk ibukota negara nantinya.
"Kami telah menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat, untuk membahas secara fokus pembangunan sektor pertanian," kata Nursulistio.
Baca juga: BKPSDM fasilitasi PNS Bartim tingkatkan kompetensi
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bartim, Trikorianto mengapresiasi kinerja DPRD Bartim yang peduli dengan pembangunan di sektor pertanian dalam arti luas.
"Dalam rapat kerja, ada masukan dan pendapat yang disampaikan para anggota DPRD Bartim. Tujuannya untuk menyempurnakan Raperda LP2B," kata Trikorianto.
Ditambahkan pria yang berlatar belakang penyuluh itu, Kabupaten Bartim merupakan daerah pertama di Kalteng yang membahas Raperda LP2B. Ini merupakan sebuah langkah dan kebijakan yang baik dan program yang baik pula di sektor pertanian untuk mensejahterakan masyarakat Bartim.
"Kami optimis akhir Juni ini, Raperda LP2B bisa diparipurnakan, sehingga segera disahkan menjadi perda yang menjadi acuan dalam pembangunan di sektor pertanian,” demikian Trikorianto.
Baca juga: Tingkatkan kualitas wartawan di Bartim melalui UKW
Baca juga: DPRD Bartim dorong peningkatan kesejahteraan ASN
Berita Terkait
Legislator Gumas minta RT/RW ikut sosialisasikan Pilkada serentak 2024
Kamis, 21 November 2024 13:47 Wib
Program makanan bergizi gratis pengaruhi alokasi anggaran di Kotim
Rabu, 20 November 2024 20:49 Wib
Pemprov Kalteng diminta segera perbaiki jalan penghubung Bulik-Mantobi Raya
Rabu, 20 November 2024 15:44 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta maksimalkan pajak walet
Rabu, 20 November 2024 15:07 Wib
Legislator minta masyarakat Gumas luangkan waktu untuk mencoblos
Rabu, 20 November 2024 11:43 Wib
Legislator nilai kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan masih rendah
Rabu, 20 November 2024 11:39 Wib
Legislator Gumas ingatkan KPPS jalankan tugas sesuai aturan
Rabu, 20 November 2024 11:33 Wib
Legislator dukung peningkatan ruang IGD faskes di Sepang Kota
Rabu, 20 November 2024 11:30 Wib