DPRD Bartim: Raperda LP2B lindungi lahan pertanian masyarakat

id Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Nursulistio, DPRD Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Timur, Barito Timur, Bartim, Kalteng

DPRD Bartim: Raperda LP2B lindungi lahan pertanian masyarakat

Ketua DPRD Bartim, Nursulistio. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Nursulistio menyatakan bahwa dibuatnya rancangan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, sebagai upaya melindungi hak-hak lahan pertanian masyarakat di wilayah ini.

Raperda ini bertujuan mengantisipasi mencegah lahan pertanian milik masyarakat masuk wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), kata Nursulistio di Tamiang Layang, Rabu.

"Sekarang ini kan sering terjadi lahan beralihfungsi atau masuk wilayah HGU maupun IUP. Kami tak ingin itu terus menerus terjadi di Bartim. Itulah kenapa ada perda LP2B ini," tambahnya.

Menurut politisi Partai Golongan Karya itu, raperda LP2B adalah aturan daerah yang dibuat untuk menguatkan kegiatan masyarakat di bidang pertanian baik lahan basah maupun lahan kering. Raperda itu juga nantinya akan memuat tentang pembinaan maupun bantuan pemerintah terhadap petani, untuk menunjang pertanian sebagai sektor utama sekaligus perekonomian di Kabupaten Bartim.

Nursulistio mengatakan dampak positif lainnya dari raperda itu, pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Bartim Bartim akan lebih siap lagi sebagai daerah penyangga logistik pangan untuk ibukota negara nantinya.

"Kami telah menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat, untuk membahas secara fokus pembangunan sektor pertanian," kata Nursulistio.

Baca juga: BKPSDM fasilitasi PNS Bartim tingkatkan kompetensi

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bartim, Trikorianto mengapresiasi kinerja DPRD Bartim yang peduli dengan pembangunan di sektor pertanian dalam arti luas.

"Dalam rapat kerja, ada masukan dan pendapat yang disampaikan para anggota DPRD Bartim. Tujuannya untuk menyempurnakan Raperda LP2B," kata Trikorianto.

Ditambahkan pria yang berlatar belakang penyuluh itu, Kabupaten Bartim merupakan daerah pertama di Kalteng yang membahas Raperda LP2B. Ini merupakan sebuah langkah dan kebijakan yang baik dan program yang baik pula di sektor pertanian untuk mensejahterakan masyarakat Bartim.

"Kami optimis akhir Juni ini, Raperda LP2B bisa diparipurnakan, sehingga segera disahkan menjadi perda yang menjadi acuan dalam pembangunan di sektor pertanian,” demikian Trikorianto.

Baca juga: Tingkatkan kualitas wartawan di Bartim melalui UKW

Baca juga: DPRD Bartim dorong peningkatan kesejahteraan ASN