Mulai banyak sekolah di Kotim mengusulkan pembelajaran tatap muka

id Mulai banyak sekolah di Kotim mengusulkan pembelajaran tatap muka, pemkab Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, suparmadi

Mulai banyak sekolah di Kotim mengusulkan pembelajaran tatap muka

Penjabat Sekretaris Daerah yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Jumlah penderita COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah masih cukup tinggi, namun ternyata mulai banyak sekolah yang mengusulkan izin pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Mulai banyak yang mengajukan usulan. Selama itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan, silakan saja. Kan status zonanya kan memang berbeda-beda di setiap tempat. Kalau berada di zona yang diperbolehkan, ya tidak masalah," kata Penjabat Sekretaris Daerah yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi di Sampit, Minggu.

Suparmadi kembali menegaskan, keselamatan, keamanan dan kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik, menjadi prioritas. Untuk itulah dibuat ketentuan-ketentuan bagi sekolah yang ingin kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Jika sudah diizinkan pun, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan COVID-19. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut juga harus dievaluasi secara rutin.

Suparmadi mengakui sudah ada sekolah di Kecamatan Kota Besi melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun itu juga akan terus dievaluasi secara rutin karena jika terjadi kondisi yang dianggap berisiko maka tidak menutup kemungkinan pembelajaran tatap muka akan kembali dihentikan.

Terkait usulan pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, membuat syarat ketat bagi sekolah yang ingin kembali melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka.

"Intinya, keselamatan peserta didik dan guru harus tetap menjadi prioritas. Harus memenuhi syarat-syarat, khususnya mematuhi protokol kesehatan dan mendapat persetujuan orangtua murid melalui Komite Sekolah. Tidak ada pemaksaan bagi orangtua yang anaknya tidak diizinkan sekolah," kata Suparmadi.

Baca juga: Perbaikan jalan dalam kota jadi perhatian Pemkab Kotim

Suparmadi menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh di Kotawaringin Timur. Dinas Pendidikan telah membuat surat edaran yang berlaku mulai 12 Januari 2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pademi COVID-19 tahun ajaran 2020/2021 di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dijelaskan, pelaksanaan tatap muka pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021, Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C, harus mendapat izin dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana dimaksud diusulkan oleh satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan melalui bidang teknis masing-masing dengan memenuhi ketentuan.

Pembelajaran tatap muka wajib ada persetujuan orangtua atau wali murid terhadap keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orangtua atau wali murid tetap berhak memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di sekolah.

Sekolah dilarang memaksa murid untuk belajar tatap muka jika orangtua merasa tidak aman. Bagi murid yang tidak diizinkan orangtuanya, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.

Pihak sekolah harus membuat kesepakatan bersama Komite Sekolah terkait kesiapan kegiatan tatap muka. Selain itu, membuat kesepakatan bersama dewan guru soal kesiapan kegiatan tatap muka. Selanjutnya, pihak sekolah bisa menyusun jadwal pelajaran pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Kecamatan ini disiapkan jadi KEK Kotim

Sekolah harus membentuk tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 satuan pendidikan, dengan melibatkan Komite Sekolah dan unsur masyarakat. Sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus mendapatkan persetujuan dari tim Satuan Tugas Kecamatan masing-masing di semua satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib memperhatikan standar operasional protokol kesehatan. Saat sudah memulai pembelajaran tatap muka, pengawas sekolah atau pengawas mata pelajaran, wajib menjalankan tugas dengan baik.

Pengawas memantau dan mengevaluasi praktik pembelajaran tatap muka yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Pengawas juga melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemberhentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama satuan tugas penanganan COVID-19 dan/atau ditemukan warga satuan pendidikan yang terdampak COVID-19.

Proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan diatur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan kurikulum darurat.

Sementara itu berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur hingga Minggu siang, total jumlah kasus COVID-19 di daerah ini sebanyak 1.308 kasus, terdiri dari 1.108 sembuh, 157 masih dalam penanganan dan 43 orang meninggal dunia.
 

Baca juga: 32 perusahaan bergotong-royong perbaiki jalan pelosok Kotim

Baca juga: Seorang petani di Kotim nodai bocah tergoda melihat korban kencing

Baca juga: DPRD Kotim soroti penerapan K3 di perusahaan