Nunukan (ANTARA) - Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mendukung kebijakan Pemerintah membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) karena dianggap dapat merongrong keutuhan empat pilar bangsa yakni NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) LDII Nunukan Tamrin Tappa di Nunukan, Jumat menegaskan Pemkab Nunukan telah menyosialisasikan SKB enam kementerian dan lembaga tentang pembubaran FPI dengan mengundang tokoh adat, tokoh agama dan pemuda.
Baca juga: Bareskrim gelar perkara dengan PPATK terkait kasus 92 rekening FPI
Langkah ini dinilai sangat tepat agar masyarakat khususnya tokoh-tokohnya bisa mengampanyekan SKB pembubaran tersebut secara meluas, sebut Tamrin.
"Pada dasarnya LDII mendukung penuh semangat dari kebijakan Pemerintah soal SKB pembubaran FPI karena pasti sudah melalui kajian dan pertimbangan matang," ungkap dia.
Ia katakan masyarakat Indonesia dalam berorganisasi perlu mendukung keutuhan NKRI dan menegakkan Pancasila sebagai falsafah negara, menjalankan UUD 1945 dan memahami Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga: Rizieq dipindahkan ke Rutan Bareskrim
Tamrin menyatakan sebuah organisasi harus mampu menjadi perpanjangan tangan Pemerintah dalam menyosialisasikan program empat pilar kebangsaan tersebut.
"Berorganisasi itu kan jangan sampai meresahkan masyarakat secara keseluruhan. Itu yang paling penting," terang dia.
LDII sendiri, kata dia, tidak pernah mendukung organisasi yang menganut paham radikal dan intoleran.
Baca juga: Investigasi Komnas HAM, Mahfud sebut laskar FPI bawa senjata
Oleh karena itu, LDII senantiasa berupaya menjaga ketenangan di tengah-tengah masyarakat dan selalu berkontribusi bagi bangsa dan negara.
Tamrin pun mengimbau masyarakat Kabupaten Nunukan agar tidak menggunakan atribut dan melaksanakan kegiatan yang ada kaitannya dengan FPI.
Baca juga: Penghentian sementara rekening milik FPI proses wajar
Baca juga: Rizieq Shihab dikabarkan meninggal dalam sel, ini faktanya
Baca juga: Usut kepemilikan senjata api diduga digunakan laskar FPI
Berita Terkait
Bahar Smith didakwa sebarkan hoaks tentang pembantaian laskar FPI
Selasa, 5 April 2022 14:36 Wib
Dua polisi terdakwa 'unlawful killing' lepas dari sanksi pidana
Jumat, 18 Maret 2022 15:37 Wib
Eks Sekretaris FPI Munarman dituntut delapan tahun penjara
Senin, 14 Maret 2022 20:04 Wib
Penembakan empat anggota FPI tak menyalahi prosedur
Selasa, 18 Januari 2022 18:55 Wib
Polisi amankan dua pria mencurigakan saat sidang Munarman di PN Jaktim
Kamis, 16 Desember 2021 12:05 Wib
Mobil 'Raisa' dikerahkan untuk bubarkan massa 212 di Menteng
Kamis, 2 Desember 2021 10:38 Wib
Sidang tindak pidana terorisme beda dengan pidana umum
Rabu, 1 Desember 2021 12:13 Wib
Keberatan sidang online, pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme Munarwan ditunda
Rabu, 1 Desember 2021 12:06 Wib