Indramayu (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu, Jawa Barat AKBP Lukman Syarif mengatakan pihaknya mengenakan Pasal 340 KUHP kepada tersangka pembunuh calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), karena yang dilakukan sudah direncanakan terlebih dahulu.
"Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan," kata Lukman di Indramayu, Rabu.
Menurutnya pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka UA (31) sudah direncanakan terlebih dahulu, karena yang bersangkutan telah mengincar mubalig LDII yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Pada waktu kejadian lanjut Lukman, tersangka UA terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras, kemudian mendatangi masjid kompleks LDII.
Selanjutnya lanjut Lukman, tersangka langsung menuju kamar mubalig, dan membunuh calon mubalig yang saat itu sedang tidur menggunakan linggis.
"Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII," tuturnya.
Karena sakit hati tersebut kata Lukman, yang bersangkutan merencanakan untuk membunuh mubalig LDII, agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.
Selain menerapkan Pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP, karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban.
Ia menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja," katanya.
Berita Terkait
Seorang pelajar Kapuas terpilih ikuti seleksi Paskibraka nasional
Rabu, 22 Mei 2024 7:35 Wib
DPRD Barito Utara studi banding ke Pemkab Banjar terkait PAD
Rabu, 22 Mei 2024 6:51 Wib
2.240 calon haji Kalsel dan Kalteng sudah berada di Madinah
Rabu, 22 Mei 2024 6:26 Wib
DPRD Kapuas terima kunker Komisi II DPRD Tapin
Selasa, 21 Mei 2024 23:09 Wib
Pj Bupati Barsel lepas kontingen FBIM 2024
Selasa, 21 Mei 2024 23:01 Wib
Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan dianugerahi gelar “Putis Lawung Payung Undro”
Selasa, 21 Mei 2024 22:37 Wib
Pj Bupati Barsel serahkan 337 SK PPPK
Selasa, 21 Mei 2024 22:23 Wib
Pemkab Barito Utara teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024
Selasa, 21 Mei 2024 20:29 Wib