Kecamatan tak perlu malu ungkap masalah di desa, kata Teras Narang

id Teras Narang, Agustin Teras Narang, Kalimantan Tengah, DPD RI, Reses Teras Narang, Camat, Kecamatan

Kecamatan tak perlu malu ungkap masalah di desa, kata Teras Narang

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat melakukan reses perseorangan melalui daring di Kecamatan Hanau, Senin (15/2/2021). ANTARA/HO-Tim Teras Narang

Seruyan (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan sekaligus mengajak seluruh aparatur kecamatan di Provinsi Kalimantan Tengah, agar tidak malu dan menutup-nutupi kondisi maupun permasalahan yang terjadi di pedesaan setempat.

Adanya pandemi COVID-19 membuat banyak program pemerintahan tidak terlaksana dan menimbulkan  permasalahan di berbagai sektor hampir di seluruh wilayah di Indonesia, kata Teras Narang saat reses perseorangan secara daring di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Senin.

"Jadi, tak perlu malu menyampaikan yang sebenarnya terjadi di desa. Memang semua wilayah mengalaminya. Tinggal bagaimana kita membuat berbagai terobosan dan inovasi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masing-masing desa," tambahnya.

Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu menyebut, Kecamatan merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten dalam melakukan pembinaan dan memajukan desa maupun kelurahan yang ada di wilayah setempat.

Baca juga: Teras: Lumbung pangan berkelanjutan kunci kedaulatan pangan

Dia mengakui keberadaan pandemi COVID-19 membuat kerja seluruh perangkat pemerintahan dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk kecamatan maupun desa menjadi lebih sulit. Hanya, kondisi harus dijadikan tantangan sekaligus peluang untuk melakukan inovasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

"Seperti yang disampaikan oleh bapak Presiden Joko Widodo, sekarang ini tidak bisa lagi bersikap biasa-biasa saja, tapi harus yang luarbiasa. Jadi, mari berinovasi dan melakukan berbagai terobosan dalam membantu memajukan pembangun, khususnya menciptakan desa mandiri, bahkan unggul," kata Teras Narang.

Dalam reses perseorangan itu, Senator asal Kalimantan Tengah itu juga menyampaikan informasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Di mana peraturan pemerintah itu akan memberi ruang terhadap program perkebunan plasma bagi pemegang Hak Guna Usaha.

Dia mengatakan program ini nantinya akan memberi porsi bagi masyarakat dalam wilayah HGU yang dimaksud. Dengan begitu, harapannya masyarakat di wilayah HGU mendapatkan pengawalan dari semua pihak dan mendorong agar setiap investasi benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat sekitar.

"Jadi, perlu ada program bersama terkait peningkatan kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia yang didukung oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah," kata Teras Narang.

Reses perseorangan secara daring ini tidak hanya dilakukan di Kecamatan Hanau, tapi juga Desa Pembuang Hulu I, Desa Derangga dan Desa Pembuang Hulu II. Di daring itu, Teras Narang mendapatkan banyak aspirasi sekaligus permintaan agar diperjuangkan di pemerintah pusat.

Aspirasi yang disampaikan yakni, 70 persen wilayah di Desa Derangga masih masuk kawasan hutan yang membuat warga setempat kesulitan mengurus pembuatan sertifikat hak milik atas tanah. Kemudian permasalahan pertanian yang kurang akan irigasi, sehingga diperlukan alat berat agar memudahkan masyarakat dalam bertani.

Perusahaan besar swasta (PBS) di bidang perkebunan kelapa sawit juga diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan aparatur desa dan masyarakat dalam memajukan pembangunan. Mulai dari PBS ikut membantu memperbaiki jalan hingga membeli buah kelapa sawit dari kebun warga, serta aspirasi lainnya.

"Saya sudah mencatat berbagai aspirasi tersebut dan akan disampaikan ke berbagai pihak terkait," demikian Teras Narang.

Baca juga: Teras apresiasi gerak cepat pemda di Kalteng cek kondisi food estate

Baca juga: Penyaluran pupuk dan bibit di lokasi food estate sering terlambat