Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap anak Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.
Langkah hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah eks kader demokrat tersebut buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.
Baca juga: Marzuki Alie: KLB Demokrat kembalikan marwah partai
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasiifikasi perbuatan melawan hukum.
Masih pada laman resmi website PN Jakarta Pusat, terdapat empat poin pokok perkara yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Selanjutnya, menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat.
Terakhir menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).
Baca juga: Demokrat pecat enam anggota terkait GPK-PD dan satu langgar etika
Dalam website tersebut juga tertera lima surat keputusan (SK) terkait pemberhentian lima kader yakni SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
Selanjutnya, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat. SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.
Terakhir, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat.
Berita Terkait
Marzuki Alie cs cabut gugatan ke pengurus Demokrat karena ini
Selasa, 23 Maret 2021 20:07 Wib
Kuasa hukum Demokrat sulit pahami logika hukum gugatan Marzuki Alie cs
Selasa, 23 Maret 2021 13:48 Wib
11 pengacara wakili pengurus Demokrat hadapi gugatan Marzuki Alie cs
Selasa, 23 Maret 2021 13:15 Wib
Marzuki Alie laporkan Ketum PD AHY terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Jumat, 5 Maret 2021 12:22 Wib
AHY dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah
Kamis, 4 Maret 2021 14:02 Wib
Enam anggota Partai Demokrat dipecat secara tidak hormat
Sabtu, 27 Februari 2021 19:15 Wib
Eks Ketua DPR Marzuki Alie dipanggil KPK terkait dugaan kasus suap
Senin, 16 November 2020 16:33 Wib
Marzuki Alie Dikabarkan Mundur dari Demokrat Setelah Tak Masuk Pengurus
Minggu, 5 Juli 2015 15:18 Wib