Satgas COVID-19 temukan pengusaha cafe langgar jam operasional

id Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,Kalteng,Ketua Harian Satgas COVID-19 Palangka,Pal

Satgas COVID-19 temukan pengusaha cafe langgar jam operasional

Satgas COVID-19 Palangka Raya melakukan operasi di salah satu cafe di Palangka Raya. (ANTARA/Ho/Satgas COVID-19 Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menemukan ada sejumlah pengusaha cafe di wilayah setempat yang melanggar jam operasional, sehingga aktivitas di lokasi tersebut dibubarkan paksa oleh petugas.

"Pada malam akhir pekan lalu, kami juga bubarkan paksa aktivitas di beberapa cafe di Palangka Raya. Mereka masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB," kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Palangka Raya Emi Abriyani, Senin.

Dia menerangkan, salah satu cafe tersebut berada di Jalan Bukit Keminting yang mana pengelola berusaha mengelabui petugas yang berpatroli dalam upaya menerapkan PPKM berskala mikro dan protokol kesehatan COVID-19.

Modus yang digunakan pengelola untuk mengelabui tim satgas yakni dengan menutup pintu, sehingga seolah cafe itu telah tutup. Namun petugas yang curiga dengan banyaknya kendaraan yang terparkir di sekitar area memaksa membuka pintu cafe.

"Terdapat cafe berusaha mengelabui petugas. Pagar dan 'rolling door' ditutup. Kami langsung masuk ke dalam dan ternyata banyak sekali masyarakat yang sedang ada di cafe tersebut dengan tidak menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Emi.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya berlakukan pembatasan operasional usaha

Pada pengelola cafe tersebut selain membubarkan aktivitas petugas juga memberikan sanksi denda senilai Rp5 juta rupiah terkait pelanggaran yang dilakukan.

Selain di cafe di Jalan Bukit Keminting tersebut tim Satga COVID-19 Palangka Raya juga membubarkan aktivitas cafe lain yang kawasan Jalan Yos Sudarso terkait pelanggaran jam operasional.

Padahal saat ini Pemkot Palangka Raya telah mengeluarkan surat tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang telah tertuang dalam Peraturan Walikota Palangka Raya nomor 04 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan dan pengendalian COVID-19 di tingkat kelurahan.

Salah satu poin utamanya yakni restoran, cafe dan sejenisnya dapat makan dan minum di tempat dengan batas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dengan waktu operasi maksimal pukul 22.00 WIB.

Baca juga: BPKP diharapkan berperan optimal mendorong kinerja pemda di Kalteng

Baca juga: Satgas Pangan Kalteng cek ketersediaan bapok, gula lebihi HET ditemukan