Pemkot Palangka Raya berlakukan pembatasan operasional usaha

id Wali kota palangka raya, fairid naparin, pembatasan operasional usaha palangka raya, covid 19, umkm, kalteng, kalimantan tengah

Pemkot Palangka Raya berlakukan pembatasan operasional usaha

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. (ANTARA/Rendhik Andika)

Untuk restoran, kafe dan sejenisnya dapat makan dan minum di tempat dengan batas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dengan waktu operasi maksimal pukul 22.00 WIB
Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Fairid Naparin mengingatkan sekaligus meminta pelaku usaha pariwisata menaati pembatasan kegiatan kemasyarakatan yang telah diterapkan.

"Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kami minta warga dan pelaku usaha pariwisata mematuhi pembatasan kegiatan masyarakat sesuai ketentuan," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.

Selain itu, setiap masyarakat yang berada di wilayah "Kota Cantik" diminta selalu menaati protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik, tidak berkerumun dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun serta selalu menggunakan masker saat beraktivitas.

Menurut kepala daerah termuda di Kalimantan Tengah ini, kepatuhan dan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, serta berbagai ketentuan sangat berpengaruh dalam keberhasilan penanganan COVID-19.

Menurutnya penanganan COVID-19 ini tak akan maksimal jika tidak ada peran seluruh elemen masyarakat, dalam melaksanakan protokol kesehatan dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat.

Dia pun memastikan setiap masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan maupun pembatasan kegiatan masyarakat, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan pembatasan itu maka akan dikenakan sanksi seperti teguran tertulis, pembubaran kegiatan, sanksi kegiatan sosial, sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, pembatasan kegiatan masyarakat telah tertuang dalam Peraturan Walikota Palangka Raya nomor 4 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan dan pengendalian COVID-19 di tingkat kelurahan.

Untuk restoran, kafe dan sejenisnya dapat makan dan minum di tempat dengan batas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dengan waktu operasi maksimal pukul 22.00 WIB.

Untuk warung makan berupa warung tenda, PKL dan warung menggunakan rombong (sejenis gerobak) bagi yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB tidak diperkenankan makan di tempat.

Bagi pasar tradisional yang dikelola pemerintah maupun swasta, kapasitas yang pengunjung yang diizinkan maksimal 50 persen. Sementara pasar modern atau toko modern dan pelaku usaha bidang jasa, maksimal kapasitas yang diperbolehkan 50 persen dengan jam operasional pukul 09.00-22.00 WIB.

Selanjutnya untuk pasar subuh kapasitas pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dengan ketentuan waktu operasional 18.00-07.00 WIB. Pasar Blauran dan pasar dadakan kapasitas maksimal juga 50 persen dengan waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara itu bagi pengelola tempat hiburan malam jam buka maksimal pada pukul 22.00 WIB sudah harus tutup disertai pengunjung yang diperbolehkan yakni maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

Kemudian pelaksanaan kegiatan atau pertemuan termasuk pernikahan, rapat baik yang diselenggarakan di hotel, gedung pertemuan atau rumah ibadah maksimal kegiatan sampai pukul 21.00 WIB.

Selain itu kegiatan masyarakat lain seperti aktivitas di tempat pijat refleksi, warnet, spa, gedung olah raga, sanggar senam, kolam renang maksimal operasional maksimal pukul 22.00 WIB.

Untuk praktik dokter, apotek, toko obat, tempat ibadah, rumah masyarakat dan fasilitas umum juga dilakukan pembatasan.