Kemenag Barsel tetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah

id Kemenag Barsel tetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah, Kalteng, barsel, Barito selatan

Kemenag Barsel tetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah

Kasi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H Syuriansah. ANTARA/HO-Kemenag Barsel.

Buntok (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah menetapkan besaran zakat fitrah pada 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini agar bisa menjadi acuan bagi umat Islam setempat saat membayar zakat fitrah.

"Untuk kadar zakat fitrah beras ditetapkan dengan timbangan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barito Selatan, H Syuriansah di Buntok, Senin.

Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi Kepala Kemenag Barito Selatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Cabang (PC) Nahdlatul Ulama, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah dan BAZNAS tertanggal 21 April 2021 tentang penetapan nilai zakat fitrah.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut juga ditetapkan, apabila diuangkan, maka kadar zakat fitrah untuk kategori beras berkualitas tinggi sebesar Rp45 ribu/jiwa dan beras berkualitas menengah sebesar Rp35 ribu/jiwa.

"Untuk zakat fitrah dengan kategori beras berkualitas rendah ditetapkan sebesar Rp25 ribu/jiwa," jelas Syuriansah.

Menurut dia, penetapan patokan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam di Barito Selatan ini dalam membayar zakat fitrah 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini.

Baca juga: Pansus LKPJ DPRD Barsel pantau hasil pembangunan di Kecamatan Jenamas

Dikatakannya, kadar zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang disesuaikan dengan jenis beras yang dimakannya dalam setiap hari. Hal itu berdasarkan perbedaan harga jenis beras yang dikonsumsi masing-masing.

"Ketetapan zakat fitrah tersebut berlaku untuk wilayah kecamatan Dusun Selatan dan untuk lima kecamatan lainnya menyesuaikan harga jual beras di setiap kecamatan," tambah Syuriansah.

Selain itu ia mengatakan, untuk pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh masjid, mushalla maupun unit pengumpulan zakat atau tempat lainnya.

"Sedangkan zakat mal atau harta melalui lembaga yang sah seperti badan amil zakat atau UPZ sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat," demikian Syuriansah.

Baca juga: Pemkab Barsel lakukan percepatan penegasan batas desa-kelurahan