Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pembebastugasan 75 pegawai yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak mengganggu kinerja.
"Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Hal tersebut dikatakannya terkait 75 pegawai KPK yang diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut. Mereka sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual, namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," kata Ali.
Ia menyatakan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.
"Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut," ungkapnya.
Selain itu, ia juga menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan apapun mengenai 75 pegawai tersebut sampai nanti ada keputusan lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Untuk itu, tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
SK ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 ditandatangani Firli. Untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Ada empat poin yang tercantum dalam SK tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
PLN imbau masyarakat waspadai penipuan dan pungli rekrutmen pegawai
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
Tiga orang pegawai pengendali pungli Rutan KPK dijatuhi sanksi berat
Rabu, 27 Maret 2024 18:37 Wib
15 pegawai KPK terlibat pungli di Rutan diberhentikan sementara
Sabtu, 16 Maret 2024 9:23 Wib
718 PPPK Katingan terima SK pengangkatan pegawai
Kamis, 14 Maret 2024 13:36 Wib
Dua pegawai KPK diperiksa soal pungli di Rutan KPK
Rabu, 6 Maret 2024 20:09 Wib
Waket DPRD Gumas minta PPPK berdampak pada peningkatan kinerja
Rabu, 6 Maret 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Sukamara minta PPPK kreatif dan mampu berinovasi
Rabu, 6 Maret 2024 9:36 Wib
Lapas Sampit berikan penghargaan bagi pegawai terbaik
Selasa, 27 Februari 2024 20:10 Wib