Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor mengingatkan kepada pegawai baru di lingkup pemerintah daerah setempat, tidak merengek minta pindah tempat tugas padahal baru mendapatkan surat pengangkatan.
"Selama ini yang paling dilematis adalah begitu sudah ditempatkan, baru dua bulan, tiga bulan, sudah mengajukan pindah dengan alasan mengikuti suami, alasan merawat orang tua yang sakit, alasan macam-macam, sementara kalian sudah mempunyai kontrak kerja," kata Halikinnor di Sampit, Selasa.
Hal itu disampaikannya saat penyerahan surat pengangkatan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Ada 583 orang pegawai yang menerima surat keputusan pengangkatan terdiri dari PPPK dan empat orang CPNS STTD.
Menurut Halikinnor, Pemkab Kotawaringin Timur masih kekurangan pegawai, khususnya di kecamatan dan desa. Untuk itu formasi dalam rekrutmen CPNS dan PPPK umumnya untuk penugasan di kecamatan dan desa, termasuk untuk tenaga pendidikan dan kesehatan.
Namun tidak jarang ada pegawai yang belum lama bertugas, sudah meminta pindah tugas ke tempat lain, khusus di kota atau dekat kota. Ini tentu membuat pelayanan di tempat tugas pertama akan terganggu jika pegawai tersebut nantinya dipindah.
Apapun alasannya, Halikinnor berharap para pegawai pemerintah daerah menyadari tugas dan tanggung jawab. Terlebih, mereka sudah mengetahui konsekuensi harus siap ditempatkan di manapun sesuai kebutuhan pelayanan pemerintah daerah.
Baca juga: BMKG Kotim imbau masyarakat waspadai bencana akibat cuaca buruk
Ditegaskannya, PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau pindah tugas selama terikat kontrak. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
"Kadang-kadang serba salah kami sebagai Sekda maupun bupati. Dipindah salah, tidak dipindah salah. Kalau dititipkan pun sebenarnya tidak baik karena akan jadi preseden buruk bagi yang lain," tambah Halikinnor.
Halikinnor mengingatkan, kinerja calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian PPPK akan dievaluasi dalam menjalankan tugas. Penilaian itu yang menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk mengangkat menjadi PNS maupun melanjutkan kontrak bagi mereka berstatus PPPK.
"Banyak yang menginginkan posisi kalian saat ini, sementara itu tidak semua orang mendapatkan kesempatan ini. Makanya harus bersyukur. Bekerjalah lebih baik lagi. Terus tingkatkan kinerja. Selalu bekali diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, serta mematuhi peraturan yang berlaku," harapnya.
Setelah ditetapkan surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan PPPK, maka semua tidak terlepas dari fungsi, tugas dan peran sebagai ASN yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.
"Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati. Jalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggung jawab serta berdedikasi tinggi," demikian Halikinnor.
Baca juga: Bank Kalteng serahkan hadiah utama Mobil HR-V kepada pemenang nasabah asal Sampit
Baca juga: Pengentasan susah sinyal internet masuk program 100 hari Bupati Kotim
Baca juga: Bapperida Kotim sebut revisi RKPD 2025 menyesuaikan kebijakan bupati