Karyawan perkebunan di Pulang Pisau belum tersentuh vaksinasi

id Karyawan perkebunan di Pulang Pisau belum tersentuh vaksinasi, Kalteng, pulang pisau, vaksinasi

Karyawan perkebunan di Pulang Pisau belum tersentuh vaksinasi

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr Pande Putu Gina. ANTARA/Adi Waskito 

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dr Muliyanto Budihardjo melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Pande Putu Gina mengakui vaksinasi yang dilakukan pemerintah tidak menyentuh pada karyawan perkebunan besar swasta (PBS) di bidang perkebunan kelapa sawit di kabupaten setempat. 

“Untuk vaksinasi bagi karyawan perusahaan perkebunan ada istilah Vaksin Gotong Royong, di mana vaksinasi ini dilakukan secara mandiri dan menjadi tanggung jawab pihak perusahaan karena tidak tergabung dengan vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah,” kata Pande di Pulang Pisau, Senin. 

Sampai saat ini, terang Pande, belum ada satu pun perusahaan yang melaporkan bahwa karyawan di lingkungan perusahaan telah divaksinasi. Artinya perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten setempat belum melaksanakan Vaksin Gotong Royong seperti yang didorong oleh pemerintah pusat. 

Menurut Pande, jenis vaksin yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat berbeda dengan Vaksin Gotong Royong tersebut. Pihak perusahaan melaksanakan pengadaan vaksin secara mandiri melalui Kadin ataupun BUMN yang ditunjuk dalam penyediaan vaksin, seperti vaksin jenis Sinopharm. 

Baca juga: Wagub Kalteng dorong tim lakukan 'jemput bola' percepat vaksinasi

Hanya saja, jika perusahaan melakukan vaksinasi secara mandiri itu, penerima vaksin harus tetap dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan. 

“Jadi, vaksin gratis yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat tidak diperuntukkan bagi karyawan perkebunan karena mereka ikut dalam program Vaksin Gotong Royong itu,” terang Pande. 

Dijelaskan Pande, sebelumnya PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP) ada mengajukan, namun baru sebatas rencana. Klinik dari perusahaan tersebut ada rencana pengadaan Vaksin Gotong Royong secara mandiri yang untuk diberikan kepada para karyawan. 

Masih kata Pande, meski perusahaan-perusahaan wajib vaksinasi melalui Vaksin Gotong Royong, tetapi pemerintah setempat memberikan vaksin kepada karyawan di lingkungan perusahaan yang masuk dalam kategori pelayanan publik, seperti tenaga guru dan kesehatan. Sebagai pelayan publik, diharapkan tenaga guru dan kesehatan terhindar dari penyebaran COVID-19. 

“Begitu juga dengan para warga lanjut usia (Lansia) kita berikan vaksin karena kelompok ini rentan terpapar COVID-19,” demikian Pande. 

Baca juga: Aplikasi Sikat Poltar beri kepastian ruang kawasan investasi di Pulang Pisau