Sampit (ANTARA) - Revisi Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sedang dibahas di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bertujuan untuk memperkuat pengendalian.
"Kita tidak menutup peluang pelaku usaha untuk berkembang. Perda ini untuk memperkuat pengendalian dengan penegasan dalam pengawasannya karena selama ini itu yang kurang. Makanya perlu diatur dan dikendalikan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa.
Rapat pembahasan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok kembali dilaksanakan Bapemperda. Rapat yang dipimpin Handoyo didampingi anggota Bapemperda yang juga Ketua Komisi II Hj Darmawati tersebut dihadiri perwakilan satuan organisasi perangkat daerah dan pelaku usaha.
Perda tersebut direvisi karena dinilai terdapat kekurangan sehingga selama ini belum bisa dilaksanakan secara optimal. Selain itu, imbas pandemi COVID-19 juga menjadi alasan revisi tersebut dengan menampung berbagai aspirasi pelaku usaha terkait rokok.
Beberapa masalah teknis sedang dibahas bersama, seperti terkait ketentuan lokasi reklame rokok serta kategori jalan dan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame rokok.
Pembahasan dilakukan dengan mendengar masukan dari berbagai pihak. Harapannya agar perda tersebut benar-benar bisa dilaksanakan jika nanti disahkan dan diberlakukan.
Baca juga: Kalteng diminta optimalkan aplikasi I-DIS untuk kemudahan pembinaan ASN
Faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya agar tetap menetapkan regulasi perlindungan bagi masyarakat agar terhindar dari bahaya asap rokok.
Di sisi lain, revisi peraturan daerah ini juga mempertimbangkan sektor usaha dan pendapatan bagi daerah. Diharapkan pemberlakuan peraturan daerah hasil terevisi tersebut nantinya membawa hal positif bagi masyarakat, baik di bidang kesehatan maupun ekonomi.
"Ada permohonan pelaku usaha agar tidak dihapus semua. Mereka ingin tetap bisa berpromosi. Silakan berpromosi, tapi ini tentu perlu diatur. Dari sisi pendapatan juga menjadi pertimbangan pemerintah. Perda ini hanya pengaturan tanpa menghilangkan upaya promosi," jelas Handoyo.
Sementara itu dari pihak eksekutif menyampaikan perlunya penetapan terkait kategori jalan protokol dan jalan umum. Hal itu penting agar ada kejelasan dan menjadi acuan dalam penentuan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame rokok.
Baca juga: Verifikasi HKI beras Siam Epang memasuki tahap akhir
Berita Terkait
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
BPBD Kotim pasok air bersih untuk korban banjir
Rabu, 1 Mei 2024 20:59 Wib
Disdik Kotim pastikan hak pendidikan terpenuhi di tengah situasi banjir
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib
Bupati Kotim perintahkan data perusahaan pendukung kegiatan pendidikan
Rabu, 1 Mei 2024 19:39 Wib
Wabup Kotim tinjau SDN 3 Sawahan terendam banjir
Rabu, 1 Mei 2024 17:33 Wib
Legislator Kotim sebut Sampit darurat banjir
Rabu, 1 Mei 2024 15:12 Wib
Kodim Sampit manfaatkan lahan kembangkan tanaman hidroponik
Rabu, 1 Mei 2024 6:39 Wib
Bupati Kotim berharap antusias masyarakat jadi pemicu prestasi sepak bola
Rabu, 1 Mei 2024 6:31 Wib