Sampit (ANTARA) - Verifikasi hak kekayaan intelektual (HKI) atau paten beras Siam Epang yang merupakan varietas unggul lokal Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memasuki tahap akhir dan diharapkan segera rampung dan dikeluarkan sertifikatnya.
"Pendaftaran hak paten Siam Epang ini diajukan pada 2019 lalu. Saat ini verifikasi terakhir. Ini memang tidak mudah dan prosesnya cukup lama untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual itu," kata Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor di Sampit, Senin.
Informasi itu disampaikan Halikinnor usai membuka Kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Paten dan Pembentukan Pojok Kekayaan Intelektual Jenjang SMP oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah. Acara ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Ilham Djaya.
Halikinnor menjelaskan, Siam Epang merupakan padi varietas unggul lokal khas Kotawaringin Timur. Tahun 2017 lalu, Siam Epang telah ditetapkan sebagai varietas unggul nasional oleh Menteri Pertanian.
Pemerintah kemudian mendaftarkan hak kekayaan intelektual atau hak paten Siam Epang ke Kemenkumham. Jika beras ini telah diakui dan dipatenkan milik Kotawaringin Timur maka akan membawa nilai ekonomi tinggi dan tidak bisa diklaim oleh daerah lain.
Ini sebagai bentuk keseriusan dan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pertanian lokal. Dengan diakuinya hak kekayaan intelektual itu diharapkan dapat mendongkrak pamor Siam Epang sehingga penjualannya meningkat dan membawa dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
"Saya berusaha semua yang khas ditemukan di Kotawaringin Timur akan kita daftarkan hak intelektualnya, seperti durian, kanas gantang, kopi, durian, batik dan lainnya. Sebelum didaftarkan akan kita kaji dan diteliti kembali. Jangan sampai yang akan kita daftarkan tidak memadai untuk diakui dan tidak mempunyai ciri khas," ujar Halikinnor.
Halikinnor mengapresiasi sosialisasi tentang pelayanan kekayaan intelektual, khususnya di dunia pendidikan. Selama ini di dunia pendidikan memang sering ada penemuan belum terlindungi sehingga bisa tenggelam dan hilang, bahkan diakui pihak lain.
Rencananya di setiap SMP juga ada pojok kekayaan intelektual. Diharapkan dengan adanya itu dapat memotivasi guru dan siswa untuk meneliti dan menemukan sesuatu yang baru sehingga nantinya bisa didaftarkan hak intelektualnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Ilham Djaya mengatakan, ada dua kegiatan hari ini yaitu promosi dan desiminasi paten karena tahun ini adalah tahun paten.
Kegiatan kedua yaitu penandatanganan perjanjian kerja sama menindaklanjuti nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait dengan pojok kekayaan intelektual untuk SMP di seluruh Kotawaringin Timur.
Baca juga: Legislator Kotim kecewa banyak kegiatan batal akibat refocusing anggaran
Harapannya nanti anak-anak dan guru SMP paham tentang kekayaan intelektual. Mereka ini nantinya menjadi ahli-ahli sehingga suatu saat mereka sudah tahu tentang kekayaan intelektual
Ilham menjelaskan, banyak potensi hak kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan, seperti motif batik, hasil panen pertanian dan lainnya. Potensi permasalahan seperti klaim biasanya muncul setelah sertifikat hak kekayaan intelektual tersebut dikeluarkan.
Terkait beras Siam Epang, menurutnya jika sudah terdaftar maka harganya akan naik signifikan. Saat itu biasanya harga produk ini akan naik sehingga menjadi incaran banyak orang.
Beras itu mungkin bisa tumbuh di semua tempat, tapi Siam Epang ada kekhususan. Mungkin di daerah lain bisa tumbuh tapi tidak sebagus dan seenak yang tumbuh di Kotawaringin Timur.
Bisa saja pemicunya adalah perbedaan unsur hara tanahnya. Hal itulah yang menjadi indikasi geografis kekayaan intelektual. Makanya penelitiannya memakan waktu tahunan. Tim dari Institusi Pertanian Bogor sudah turun mengecek beras itu di lapangan.
Final akhirnya dari Kemenkumham untuk mengeluarkan sertifikat. Bisa saja sertifikat itu nanti ditingkatkan di tingkat internasional. Jika sudah tingkat internasional maka diharapkan akan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Ilham tidak memastikan berapa lama lroses sertifikasi. Semua tergantung tingkat kesulitan karena penelitiannya tidak hanya administratif, tetapi juga sampai unsur tanah, hama, lingkungan, masyarakat yang melindungi dan lainnya
"Jangan sampai kita mengeluarkan sertifikat tetapi ternyata ada klaim di daerah lain. Ini pun waktunya hanya dua tahun sertifikat itu. Setelah itu kalau masyarakat yang melindungi itu tidak bisa menjaga maka bisa berubah. Contohnya, misalnya mereka tidak lagi menanam maka sertifikat itu akan dicabut," demikian Ilham Djaya.
Baca juga: Pergantian Ketua Komisi IV DPRD Kotim diwarnai 'walk out'
Berita Terkait
Tokopedia hapus puluhan juta produk yang melanggar HKI
Kamis, 26 Oktober 2023 13:41 Wib
12 periset berprestasi raih penghargaan dari BRIN
Rabu, 3 Mei 2023 20:40 Wib
Kemenkumham Kalteng ajak pengusaha lindungi usaha dengan HKI
Selasa, 21 Februari 2023 14:56 Wib
Kemenkumham Kalteng kenalkan perlindungan HKI kepada siswa
Kamis, 29 September 2022 13:56 Wib
UM Palangkaraya dorong dosen kesehatan daftarkan HKI kosmetik
Senin, 9 November 2020 17:57 Wib
Menristek Jajaki Central HKI Di Unpar
Jumat, 7 Juni 2013 12:13 Wib