UM Palangkaraya dorong dosen kesehatan daftarkan HKI kosmetik

id UM Palangkaraya ,ump,HKI kosmetik,UM Palangkaraya dorong dosen kesehatan daftarkan HKI kosmetik

UM Palangkaraya dorong dosen kesehatan daftarkan HKI kosmetik

Bimbingan teknik pendaftaran dan HKI produk kosmetik di Fakultas Ilmu Kesehatan, UM Palangkaraya (ANTARA/UM Palangkaraya)

Palangka Raya (ANTARA) - Universitas Muhammadiyah (UM) Palangkaraya terus mendorong pada dosen khususnya di Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) mendaftarkan karya di bidang kosmetik dan kesehatan didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Selama ini karya cipta dosen di lingkungan Fakultas ilmu kesehatan sangat banyak jumlahnya, namun hak paten belum ada," kata Dekan Fakultas Ilmu kesehatan UM Palangkaraya, Nurhalina di Palangka Raya, Senin.

Menurut dia, belum dimilikinya HKI oleh para dosen terkait produk atau karya yang dihasilkan karena minimnya pengetahuan dosen tentang prosedur pendaftaran hak paten.

Baca juga: Mahasiswa UM Palangkaraya raih sejumlah prestasi tingkat nasional

"Untuk itu, dalam rangka mendorong kepemilikan hak paten bagi para dosen dan juga mahasiswa UM Palangkaraya khususnya terkait HKI bidang kesehatan dan kosmetik kami melaksanakan bimbingan teknik pendaftaran dan HKI produk kosmetik," katanya.

Dia menerangkan, kegiatan bimbingan teknik itu sendiri di laksanakan di Fakultas Ilmu Kesehatan, UM Palangkaraya dengan narasumber seperti Apt. Rezky Handayani, M.P.H selaku dosen prodi Farmasi FIK UM Palangkaraya selaku penerima hibah bimbingan paten produk dari Kemenristekdikti.

Narasumber lain dalam program kerjasama PTV-IDUKA Kemdikbud RI itu yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah, Cahyani Suryandari.

Baca juga: Rektor UM Palangkaraya minta alumni turut sukseskan 'food estate'

Pada kesempatan itu, Cahyani mengatakan, bahwa semua hasil karya seseorang dapat dipatenkan. Hak Kekayaan Intelektual tidak hanya terbatas pada produk atau barang.

Misalnya tarian, metode, formulasi, logo dan lain-lain.untuk pengurusan paten berbeda dibandingkan pengurusan HKi hak cipta, yang mana paten cukup memakan waktu yang lama karena ada uji publik dan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada plagiasi dalam produk paten yang diusulkan.

"Dalam hal ini Kemenkumham Provinsi Kalteng siap mengawal akademisi ataupun masyarakat yang akan melakukan pendaftaran paten. Kami harap juga semakin banyak karya-karya masyarakat di Kalimantan Tengah yang dipatenkan," kata Cahyani.

Baca juga: UM Palangkaraya dampingi UMKM peroleh izin edar industri kosmetik

Baca juga: UM Palangkaraya gelar workshop spektrofotometri untuk pengujian kosmetik

Baca juga: UM Palangkaraya 'terjunkan' mahasiswa antisipasi penyebaran COVID-19