UM Palangkaraya dampingi UMKM peroleh izin edar industri kosmetik

id fik um palangka raya,Nurhalina, SKM, M.Epid,UM Palangkaraya dampingi UMKM peroleh izin edar industri kosmetik,Fakultas Ilmu Kesehatan

UM Palangkaraya dampingi UMKM peroleh izin edar industri kosmetik

Workshop cara pembuatan kosmetik yang digelar Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah (UM) Palangkaraya, Selasa(20/10/2020). ANTARA/Humas UMP

Palangka Raya (ANTARA) -
Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah (UM) Palangkaraya kembali menggelar workshop cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) sekaligus bedah DIP produk kosmetik CV Bawi Bakena di salah satu hotel di Palangka Raya.

"Kegiatan ini merupakan rangkaian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud RI dalam program PTV-IDUKA Mitras Dudi yang mana FIK UM Palangkaraya salah satu penerima hibah untuk pengembangan kosmetik berbasis bahan alam khas Kalimantan tengah bekerjasama dengan CV.Bawi Bakena," kata Dekan FIK UMP, Nurhalina, SKM, M.Epid di Palangka Raya, Selasa.

Nurhalina, SKM, M.Epid menyebutkan bahwa pendampingan UMKM merupakan bentuk kepedulian segenap civitas akademika FIK UMP untuk memberikan kebermanfaatan untuk masyarakat sekitar.

Baca juga: UM Palangkaraya gelar workshop spektrofotometri untuk pengujian kosmetik

Hal tersebut sejalan dengan visi, misi Fakultas Ilmu Kesehatan UM Palangkaraya untuk mengembangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Melalui program ini Nurhalina berharap ke depan FIK UM Palangkaraya dapat memiliki rumah produksi sendiri yang dapat memproduksi kosmetik buatan sendiri baik dari hasil penelitian dosen maupun mahasiswa yang dapat diedarkan dalam masyarakat luas nantinya.

Hadir sebagai narasumber dalam workshop adalah perwakilan dari BPOM Provinsi Kalteng , Yuniar Ayu Handayani, S.Si,Apt dan Etik Sumardani, S.Farm, Apt.

Pada kesempatan itu, Yuniar menyebutkan bahwa proses perizinan untuk Industri Kosmetik Tipe A harus memenuhi 12 point yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Sedangkan untuk perizinan industri golongan B cukup memenuhi dua point saja yaitu aspek sanitasi dan higienis.

Sementara itu Apt.Guntur Satrio, selaku koordinator tim pengujian menyebutkan bahwa tim nya terus berupaya untuk melakukan pendampingan guna mewujudkan izin industri UMKM.

Baca juga: UM Palangkaraya 'terjunkan' mahasiswa antisipasi penyebaran COVID-19

Baca juga: UM Palangkaraya bertekad jadi pusat keunggulan akademik

Baca juga: 1.000 mahasiswa UM Palangkaraya ikuti pengenalan kampus secara daring