Bupati kukuhkan TPAKD Sukamara

id Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Windu Subagio, Sukamara, Kabupaten Sukamara, TPAKD Kabupaten Sukamara dikukuhkan, TPAKD Kabupaten Sukamara

Bupati kukuhkan TPAKD Sukamara

Bupati Sukamara Windu Subagio saat mengukuhkan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) di aula Kantor Bupati, Selasa (15/6/2021). ANTARA/Donefrid Lalang

Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Windu Subagio menegaskan bahwa pembentukan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) di wilayah setempat, dapat membantu mengurangi dan mencegah ketimpangan perekonomian.

Pembentukan ini juga bertujuan untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang produktif seluas-luasnya kepada masyarakat, kata Windu saat mengukuhkan Tim TPAKD di aula Kantor Bupati Sukamara, Selasa.

"TPAKD ini juga dapat mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah," tambahnya.

Dikatakan, tujuannya lainnya yakni agar dapat mengoptimalkan potensi sumber keuangan daerah bagi perkembangan sektor usaha UMKM. Sebab, berdasarkan hasil survei nasional literasi keuangan Indonesia, tingkat literasi masyarakat Indonesia masih relative rendah, tak terkecuali provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Sukamara.

Windu mengatakan data itu menunjukkan pemahaman, kemampuan dan keterampilan dalam mengelola keuangan di Sukamara juga masih rendah. Dengan kata lain, masih banyak masyarakat di Kalteng, terutama di pedesaan, belum mengenal dan belum terjamah produk dari lembaga jasa keuangan.

"Jadi, hadirnya TPAKD ini, semoga dapat memetakan kebutuhan daerah dan memberikan masukan serta rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara yang extraordinary (luar biasa)," ucapnya. 

Baca juga: Pentingnya inovasi dalam wujudkan kemajuan daerah di Sukamara

Selain itu, tentunya memberikan masukan dan pertimbangan secara inovatif, cepat serta dapat mengembangkan potensi-potensi daerah bagi Pemkab Sukamara. Terutama yang saat ini menjadi fokus program kerja pada beberapa bidang, seperti sektor perikanan, pariwisata dan sebagainya.

"Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Windu.

Di mana OJK merupakan lembaga negara yang independen dan memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan sektor jasa keuangan seperti, perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) serta melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen (EPK) kepada masyarakat.

Harapannya, dengan fungsi tersebut, secara langsung maupun tidak langsung, ojk memiliki tanggung jawab untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Saya menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran kantor otoritas jasa keuangan provinsi Kalteng dan pihak-pihak terkait, atas terbentuknya tim TPAKD Kabupaten Sukamara.

"Semoga inisiatif ini dapat memperkuat kerja sama antara stakeholders, industri dan jasa keuangan di daerah," demikian Windu.

Baca juga: Pemkab Sukamara segera bayar insentif tenaga Kesehatan

Baca juga: Kadinkes minta masyarakat Sukamara tetap disiplin prokes COVID-19