Puan minta masyarakat jangan panik dengan PPKM Darurat

id Puan Maharani ,PPKM Darurat,Puan minta masyarakat jangan panik dengan PPKM Darurat,Ketua DPR RI

Puan minta masyarakat jangan panik dengan PPKM Darurat

Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/HO-Humas DPR/pri.

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat tidak panik dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah diambil pemerintah dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Dia yakin kondisi dan penanganan pandemi COVID-19 akan semakin membaik jika pemerintah konsisten dan tegas, serta masyarakat berpartisipasi menyukseskan PPKM Darurat.

"Keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam menyukseskan PPKM Darurat. Mari kita bulatkan tekad untuk mengakhiri situasi darurat ini, kita pasti bisa," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pemerintah diminta konsisten tentang aturan pulang kampung

Dia menekankan agar PPKM Darurat diimplementasikan dengan baik dan disiplin. Beberapa waktu sebelumnya, Puan juga sudah mengingatkan pemerintah agar segera menekan tombol darurat untuk menangani pandemi COVID-19.

"Semua pihak terkait harus membantu agar PPKM Darurat dilaksanakan dengan sempurna, tegakkan aturan, tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas," ujarnya.

Menurut dia, PPKM Darurat harus dibarengi dengan vaksinasi yang intens dan jika perlu pemerintah menerapkan kebijakan jemput bola memvaksinasi masyarakat dari rumah ke rumah.

Puan mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan PPKM Darurat karena merupakan jawaban dari masukan-masukan berbagai pihak.

Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap nantinya kebijakan tersebut benar-benar efektif menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali.

"Saya juga berharap agar masyarakat berdisiplin. Semua elemen bangsa harus bergotong-royong supaya pelaksanaan PPKM Darurat ini efektif," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi diterapkannya PPKM Darurat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran COVID-19. PPKM Darurat akan berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Kebijakan itu diambil setelah pemerintah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

Baca juga: Pemerintah dipastikan kembali beri bansos saat PPKM Darurat

Baca juga: Pimpinan daerah diminta pertajam PPKM mikro

Baca juga: Kapolri anugerahkan Pin Emas PPKM Skala Mikro untuk Polda Kalteng