Palangka Raya (ANTARA) - Pos penyekatan Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah mulai memberlakukan pengetatan pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pengendara yang ingin masuk ke kota maupun keluar kota setempat.
"Pengetatan di pintu keluar dan masuknya Kota Palangka Raya sebagai bentuk implementasi Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 368/01/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021 Tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19," kata Kapolsek Pahandut AKP Erwin T.H Situmorang di Palangka Raya, Kamis.
Pada surat edaran itu dijelaskan bahwa Pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Tim gabungan TNI-Polri Palangka Raya akan bubarkan warga yang berkumpul
Erwin mengatakan, apa yang dilakukan personel kepolisian adalah bentuk upaya peningkatan penanggulangan wabah COVID-19 dengan memberlakukan PPKM berbasis mikro setelah daerah setempat masuk dalam kategori level 4 Zona Orange penyebaran virus tersebut berdasarkan data Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di lokasi setempat, petugas berhasil memeriksa sebanyak 70 pengendara yang memasuki ke 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya dengan rincian 20 pengendara sepeda motor, 50 mobil penumpang umum maupun pribadi.
"Para pengendara tersebut telah memiliki surat keterangan negatif COVID-19, yakni sebanyak 40 orang melampirkan surat rapid test dan 30 orang melampirkan sertifikat vaksin COVID-19," bebernya.
Baca juga: Masuk Palangka Raya wajib antigen dan hanya berlaku 1x24 jam
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengingatkan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan langkah 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.
Hal tersebut disampaikan kepada warga, agar masyarakat selama menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas, setidaknya aman dari paparan virus Corona yang saat ini benar-benar sangat membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia.
Tidak hanya itu, di Palangka Raya para penjual makanan baik itu restoran, rumah makan tidak diperkenankan untuk melayani pengunjung makan di tempat pada jam yang sudah ditentukan.
Sedangkan pedagang seperti nasi goreng, martabak yang sifatnya bungkus dan makan di rumah diperbolehkan buka sampai 1x24 jam. Hal itu sesuai dengan SE Wali Kota Palangka Raya dan hari ini mulai diterapkan oleh tim gabungan baik dari TNI, Polri dan pemerintah setempat.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya kembali berlakukan pembatasan operasional usaha