Pemkot Palangka Raya kembali berlakukan pembatasan operasional usaha

id Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kalteng, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, CO

Pemkot Palangka Raya kembali berlakukan pembatasan operasional usaha

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mulai melakukan pembatasan operasional usaha sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 yang terus terjadi penambahan kasus positif.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis, mengatakan pembatasan waktu operasional tersebut telah diatur dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya nomor: 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

"Surat edaran ini berlaku sejak 8-20 Juli sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 serta surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah," ucapnya.

Diantara isi surat edaran tersebut diantaranya kegiatan pada sektor  esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Seluruh  karyawan/pegawai wajib menunjukkan  sertifikat vaksinasi.

Sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman,  energi, komunikasi dan teknologi informasi,keuangan, perbankan, sistem  pembayaran, pasar  modal, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis.

Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek  tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan  dengan kebutuhan pokok masyarakat baik di pasar, toko, swalayan dan supermarket.

Sementara operasional untuk warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di  pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mall harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan itu seperti makan/minum di tempat atau "dine-in" paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak menyediakan fasilitas hiburan. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB. Penyedia layanan pesan-antar/dibawa pulang atau "take-away" tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Baca juga: Masuk Palangka Raya wajib antigen dan hanya berlaku 1x24 jam

Fairid pun meminta para pelaku usaha mematuhi surat edaran tersebut dan pengusaha juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menerapkan jaga jarak, menyediakan cuci tangan disertai sabun, menyediakan "hand sanitizer" dan sebagainya.

Selanjutnya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan wajib mematuhi jam operasional maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Kemudian jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Sementara kegiatan konstruksi di tempat konstruksi atau lokasi proyek Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pada sektor kegiatan Olahraga di ruangan tertutup operasional dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Fairid.

Baca juga: Stok oksigen untuk pasien COVID-19 di Palangka Raya masih aman

Baca juga: Palangka Raya perlu tambahan RS perluasan untuk tangani pasien COVID-19