Tim gabungan TNI-Polri Palangka Raya akan bubarkan warga yang berkumpul

id Palangka Raya Polda,Polresta Palangka Raya,Jaladri,Kabid Humas Polda kalteng,Tim gabungan TNI-Polri Palangka Raya akan bubarkan warga yang berkumpul,C

Tim gabungan TNI-Polri Palangka Raya akan bubarkan warga yang berkumpul

Kapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri membuka peta besar untuk mengarahkan tim gabungan ketika berada di lokasi yang menjadi tanggung jawab mereka saat berada di Pos Polisi Bundaran Besar, Kamis (8/7/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Tim gabungan dari Kepolisian dan TNI AD di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan akan membubarkan warga masih berkumpul baik yang ada di kafe, rumah makan serta tempat lainnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kamis, mengatakan bahwa  tim yang nantinya ditugaskan akan menindak tegas maupun membubarkan warga yang masih berkumpul.

"Mengacu sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya, apabila ditemukan ada pelanggaran maka akan dibubarkan" katanya.

SE ini berlaku sejak 8-20 Juli 2021 sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 serta SE Gubernur Kalimantan Tengah

Selain itu, diatas pukul 20.00 WIB tidak ada lagi warung makanan yang menyediakan makan ditempat. Sedangkan layanan pesan antar/dibawa pulang atau take-away tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00,

Jaladri mengungkapkan, untuk pedagang boleh berjualan hingga pukul 17.00 WIB untuk bisa makan ditempat, namun wajib menyediakan tempat hanya 25 persen saja.

Jika di atas pukul 17.00 WIB, maka pengunjung yang membeli makanan di rumah makan diwajibkan untuk  dibawa pulang. 

Untuk rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menambahkan, bahwa langkah tegas akan diberlakukan, karena sebagai bentuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Dan sekaligus mengimplementasikan SE Gubernur Kalteng dan SE Wali Kota Palangka Raya terhadap pengetatan aktivitas serta penanganan COVID-19 di daerah setempat.

"Kalteng termasuk 10 provinsi yang melakukan pengetatan PPKM Mikro, lantaran dianggap penyebaran COVID-19 di provinsi setempat sangat tinggi. Oleh sebab itu tindakan tegas akan diberlakukan seperti pembubaran dan tidak boleh kumpul-kumpul bahkan makan di warung atau rumah makan," demikian Kismanto Eko Saputro.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tim gabungan tersebut dibentuk menjadi empat kelompok yang nantinya akan berkonsentrasi melakukan patroli masing-masing di ruas Jalan Seth Adji, Rajawali, Yos Sudarso dan Ahmad Yani.