Pemkab Kobar perpanjang penutupan tempat wisata hingga 15 Agustus 2021

id Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemkab Kotawaringin Barat, Pemkab Kobar, Kotawaringin Barat

Pemkab Kobar perpanjang penutupan tempat wisata hingga 15 Agustus 2021

Dua ekor bekantan bergelantungan di dahan pohon di sekitar wisata susur sungai di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (29/3/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kembali memperpanjang seluruh objek atau tempat wisata di wilayah setempat hingga Agustus 2021, karena penyebaran COVID-19 sampai saat ini masih relatif tinggi.

Asisten I Bupati Kotawaringin Barat Tengku Alisyahbana di Pangkalan Bun, Senin, membenarkan bahwa penutupan tempat wisata telah erakhir per 31 Juli 2021, namun karena melihat situasi dan kondisi pandemi COVID-19, maka sangat perlu dilakukan perpanjangan penutupan sementara seluruh tempat wisata.

"Penutupan tempat wisata itu kan berakhirnya, Sabtu (31/7/2021). Kalau tidak diperpanjang, dikhawatirkan berbagai tempat wisata akan kembali ramai dikunjungi pada, Minggu (1/8/2021). Jika itu dibiarkan, berpotensi terjadi kerumunan, sehingga protokol kesehatan tidak bisa dijalankan," ucapnya.

Dikatakan, Perpanjangan penutupan tempat wisata di Kobar itu tertuang dalam surat edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor :556/ 265 /Dispar-IV, tanggal 31 Juli 2021. Bunyi edaran itu yakni, sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2021 Tanggal 25 Juli 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Surat edaran itu juga berisi, dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, perlu dilakukan perpanjangan penutupan sementara terhadap Tempat Wisata Alam, Wisata Religi, Wisata Keluarga dan Wisata Buatan (Kolam Renang, Kolam
Pemancingan, Agrowisata, dan lainnya di Kabupaten Kotawaringin Barat, dari tanggal
01 Agustus sampai 15 Agustus 2021.

Tengku mengatakan Surat edaran terkait penutupan tempat wisata itu telah ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Camat se- Kobar, Lurah se-Kobar, Kades se- Kobsr dan Pengelola Tempat Wisata Alam, Wisata Religi, Wisata Keluarga, Wisata Buatan se-Kobar.

Baca juga: Bupati Kobar: Bansos ke keluarga terpapar COVID-19 sedang dipersiapkan

"Kami sudah menyampaikan kepada para pelaku wisata, termasuk juga aparat kecamatan, kelurahan dan desa, agar mensosialisasikan kembali tentang perpanjangan penutupan tempat wisata," beber dia.

Asisten 1 Bupati Kobar itu menyebut, penutupan tempat wisata selama 15 hari tersebut, untuk selanjutnya akan disesuaikan dengan tingkat peningkatan Pandemi Covid-19 di Kobar. Sebab, Pemkab Kobar sangat tidak ingin ada klaster COVID-19 dari tempat-tempat wisata.

"Mengenai kapan dibuka tempat wisata, masih melihat perkembangan COVID-19 di Kobar. Apakah bisa dikendalikan atau justru bertambah. Jadi, kami mengajak masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," demikian Tengku.

Baca juga: Bupati ajak generasi muda di Kobar lirik dan geluti sektor pertanian

Baca juga: Bupati Kobar: Pejabat baru dilantik jangan sekadar kerja rutinitas