Selama 2023 sekolah di Kobar terima dana BOS Rp43 miliar dari pemerintah pusat

id Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jamri, Kotawaringin Barat, kobar, kalteng

Selama 2023 sekolah di Kobar terima dana BOS Rp43 miliar dari pemerintah pusat

Plt Kadis Disdikbud Kabupaten Kobar Jamri, Kamis, ANTARA/HO-Pemkab Kobar.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jamri menyatakan bahwa selama tahun 2023 jumlah dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima dari pemerintah pusat sebesar Rp34.265.956.028

Dana sebesar Rp43 miliar lebih itu telah disalurkan ke seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) sederajat yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun swasta di kabupaten ini, kata Jamri di Pangkalan Bun, Senin.

"Semua dana BOS itu pun disalurkan langsung ke rekening sekolah, termasuk jumlah besaran dananya sesuai jumlah peserta didik yang terdaftar di sekolah tersebut," tambahnya.

Adapun rincian dana BOS sebesar Rp 34.265.956.028 yakni, untuk satuan pendidikan tingkat SD negeri maupun swasta sebesar Rp 23.112. 823,396 dan tingkat SLTP baik negeri dan swasta sebesar Rp 11.153. 132.632.

"Untuk sekolah tingkat SD baik negeri dan swasta se Kotawaringin Barat berjumlah 198 dan SLTP berjumlah 78 baik milik pemerintah maupun swasta," sebutnya.

Dia menjelaskan, untuk hitungan dana BOS yang di terima oleh sekolah jumlahnya berbeda-beda tergantung jumlah peserta didiknya. Di mana setiap siswa masing-masing menerima Rp 900.000/bulannya dan SLTP sebesar Rp 1.100.000/siswa /bulannya.

Baca juga: Penjabat Bupati Kobar dukung sinergisitas TNI-Polri wujudkan pilkada damai

Sementara untuk aturan penggunaan dana Bos tersebut sudah tertuang dalam petunjuk teknis, sehingga pihak sekolah yang mengelola dana bos tersebut tidak boleh keluar dari Juknis. Bahkan bagi sekolah yang akan melakukan belanja keperluan sekolah yang menggunakan dana Bos harus melalui aplikasi SIPLAH (sistem informasi Pengadaan di Sekolah).

"Penggunaan dana BOS  pun harus melalui musyawarah dengan komite sekolah yang merupakan perwakilan dari peserta didiknya," demikian Jamri.

Baca juga: Pemkab Kobar optimalkan percepatan penurunan stunting

Baca juga: Pj Bupati Kobar: Peran PKK strategis mewujudkan keluarga sejahtera

Baca juga: Luncurkan Pilkada Kobar 2024, KPU siap jalankan seluruh tahapan