Pemprov Kalteng ambil sejumlah langkah untuk ringankan beban masyarakat

id Ppkm kalteng, palangka raya ppkm level empat, pemprov kalteng, gubernur kalteng, sugianto sabran, pandemi covid 19, palangka raya, kalimantan tengah

Pemprov Kalteng ambil sejumlah langkah untuk ringankan beban masyarakat

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan keputusan pengambilan kebijakan PPKM tangani pandemi, Palangka Raya, Selasa, (3/8/2021). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan mengambil sejumlah langkah, khususnya untuk mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level empat dan meringankan beban masyarakat.

"Seperti memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri dan kelompok masyarakat rentan," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Selasa.

Mendorong kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi COVID-19 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku.

Kemudian menyiapkan dapur umum di lokasi-lokasi tertentu, memberikan bantuan vitamin dan obat-obatan bagi masyarakat yang menjalankan isolasi dan kelompok masyarakat rentan.

"Serta menyiapkan antigen untuk kepentingan tracing atau pelacakan," jelasnya.

Adapun penerapan PPKM level empat khususnya di Palangka Raya, disampaikannya, akan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya pada sektor non esensial.

Beberapa langkah yang akan diambil dan berdampak pada masyarakat, seperti memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi pelanggarnya.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring atau online, pengaturan pelaksanaan kegiatan pada tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Pengaturan jam buka pasar tradisional, pusat perbelanjaan, mal, maupun pusat perdagangan, harian dan mingguan, serta kegiatan ekonomi lainnya.

Pengaturan kegiatan makan dan minum di tempat umum, kegiatan ibadah di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, kecuali untuk petugas rumah ibadah.

Penutupan sementara pelaksanaan kegiatan publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan kegiatan olahraga maupun perlombaan, mengatur dan membatasi acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Termasuk melarang perjalanan dari dan keluar Palangka Raya kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial atau mendesak.

"Langkah ini meskipun pahit tetapi harus diambil karena merupakan obat yang paling tepat untuk mengendalikan penularan COVID-19," ucapnya.

Pihaknya berharap dengan segala ikhtiar yang dilakukan dan doa yang dipanjatkan, akan mengurangi angka penularan sehingga dapat memutus mata rantai COVID-19.