Wabup Gumas ajak masyarakat tetap terapkan PHBS meski PPKM berakhir

id Pemkab gunung mas, wabup gumas, efrensia lp umbing, phbs, perilaku hidup bersih dan sehat, ppkm, kuala kurun, gumas, gunung mas

Wabup Gumas ajak masyarakat tetap terapkan PHBS meski PPKM berakhir

Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Efrensia LP Umbing mengajak masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), walau kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut.

“PHBS yang selama ini menjadi bagian hidup dan menyatu dengan aktivitas kita sehari-hari jangan diabaikan, walau PPKM resmi dicabut,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.

Dia menyebut, selama pandemi COVID-19, PHBS mulai terbentuk dan diterapkan masyarakat Gunung Mas. Salah satunya adalah perilaku rajin mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir.

Berbagai fasilitas pendukung perilaku mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir juga telah tersedia di berbagai tempat umum, seperti di areal pelayanan publik, rumah ibadah, pasar, sekolah, taman, dan lainnya.

Oleh sebab itu, perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gunung Mas ini mengimbau sekaligus mengajak masyarakat tetap disiplin menerapkan PHBS demi kebaikan bersama.

“Ayo kita terapkan PHBS, dengan rajin memakan sayur dan buah, melakukan aktivitas fisik setiap hari, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, dan lainnya,” ajak Efrensia.

Baca juga: Legislator dorong hiburan rakyat jadi agenda rutin Tahura Lapak Jaru

Lebih lanjut, dia juga mengajak seluruh pihak agar gencar mengkampanyekan PHBS kepada masyarakat di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’. Dengan demikian diharap PHBS benar-benar tertanam dalam diri masyarakat. Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan PPKM, Jumat (30/12).

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian dirinya meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa tetap berhati-hati.

Baca juga: DLHKP Gumas hasilkan PAD dari hiburan rakyat tahun baru