Pungutan pajak sarang burung walet di Seruyan belum maksimal

id Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Hadinur, DPRD Kabupaten Seruyan, DPRD Seruyan, Kabupaten Seruyan, Seruyan, sarang walet, gedung sar

Pungutan pajak sarang burung walet di Seruyan belum maksimal

Anggota DPRD Seruyan Hadinur di Kuala Pembuang. ANTARA/HO-Publikasi DPRD Seruyan

Kuala Pembuang (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Hadinur menyebutkan bahwa pungutan pajak di wilayah setempat pada sektor sarang burung walet, sampai saat ini masih belum tergali dengan maksimal, sehingga harus ada upaya serius dari instansi terkait untuk lebih mengoptimalkannya.

"Saya harap retribusi pada sektor sarang burung walet di Seruyan ini bisa dimaksimalkan sehingga akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Hadinur di Kuala Pembuang, Selasa.

Legislator Seruyan mengaku dapat memaklumi dengan apa yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan, terkait sektor pungutan tersebut masih sulit dioptimalkan karena terkendala dari berbagai macam persoalan salah satunya kesadaran wajib pajak tersebut.

"Memang kita saat ini masih kesulitan dan tidak bisa terlalu mengandalkan pendapatan dari sektor tersebut dan ini harus jadi perhatian kita bersama agar bisa dioptimalkan realisasinya," ungkapnya.

Wakil rakyat Seruyan itu mengungkapkan bahwa dirinya sendiri juga mempunyai gedung sarang burung walet, dan tetap mematuhi pembayaran pungutan. Sepanjang memang ada dan sesuai dengan regulasi yang jelas, karena memang hal tersebut untuk kemajuan Bumi Gawi Hantantiring ini.

Dia mengatakan solusi dari permasalahan tersebut tentu harus kembali pada regulasi atau peraturan daerah yang sudah dibuat bersama dan mengatur tentang segala teknis mengenai pungutan pajak peternak burung walet tersebut.

"Jalankan regulasi yang sudah kita godok bersama itu dan pungut pajak sesuai dengan aturan tersebut. Karena saya menilai ini juga menjadi salah satu potensi untuk meningkatkan realisasi pendapatan," jelasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Seruyan minta jembatan di Desa Sungai Undang diperbaiki

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan bahwa regulasi yang mengatur itu sudah ada, hanya saja yang perlu dimaksimalkan petugas pemungut pajaknya. Instansi terkait harus aktif agar hal tersebut bisa maksimal.

"Kalau bisa instansi terkait itu menyosialisasikan peraturan tersebut agar masyarakat yang melakukan usaha sarang burung walet bisa memahami dan taat bayar pajak," demikian Hadinur.

Baca juga: Ketua DPRD Seruyan nyatakan siap selaras dengan kebijakan pemerintah Pusat