Kuala Pembuang (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Arrahman menilai bahwa angkutan atau kendaraan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS), tidak berhak untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
"BBM bersubsidi ini bukan untuk angkutan perusahaan seperti angkutan sawit dan komersial industri lainnya. Jadi, harus diawasi agar penyaluran BBM bersubsidi ini bisa tepat sasaran," kata Arrahman di Kuala Pembuang, Selasa.
Menurut Legislator Seruyan itu, angkutan ataupun kendaraan operasional perusahaan berupa truk, diwajibkan untuk menggunakan BBM jenis solar industri, sehingga jangan sampai dibiarkan karena ini akan berdampak pada masyarakat yang benar-benar memerlukan.
Dia mengatakan, hal ini tentunya harus menjadi perhatian bersama. Mengingat persoalan BBM subsidi khususnya solar di wilayah setempat menjadi hal yang hangat dibicarakan beberapa waktu belakangan. Hal tersebut dikarenakan sulitnya masyarakat untuk mendapatkan hak mereka.
"Terkait dengan angkutan, kalau milik perusahaan memang tidak bisa, itu sudah ada aturannya. Kalau koperasi, atau yayasan yang merupakan tempat masyarakat berhimpun itu berhak untuk mendapatkan subsidi," kata Arrahman.
Baca juga: Pemkab Seruyan raih nominasi TPID Kabupaten/Kota berprestasi
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, Pemkab Seruyan bisa tegas melarang sektor industri atau komersial di wilayah setempat agar tidak menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bahkan, apabila diperlukan, BPH Migas sebagai pelaksana penugasan distribusi BBM diberikan kewenangan lebih agar bisa mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi tersebut.
"Diharapkan juga kepada pihak SPBU agar dalam penyaluran maupun pendistribusian BBM subsidi jenis solar bisa memprioritaskan konsumen yang betul-betul berhak untuk menerima, jangan sampai konsumen yang tidak berhak malah juga diberikan," demikian Arrahman.
Baca juga: Apresiasi kerja Paskibraka, DPRD dan Pemkab Seruyan anggarkan Rp600 juta
Baca juga: Pemkab Seruyan berkomitmen kawal penyaluran BBM
Baca juga: DPRD Seruyan minta dilakukan pembenahan dalam pendataan nelayan
Berita Terkait
Legislator Kotim harap Dekopinda bantu koperasi lebih maju
Kamis, 19 Desember 2024 6:56 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta terus gelar operasi pasar murah
Rabu, 18 Desember 2024 18:25 Wib
Selama 2024, DPRD Palangka Raya telah bahas 11 raperda
Rabu, 18 Desember 2024 18:17 Wib
Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat
Rabu, 18 Desember 2024 12:17 Wib
DPRD apresiasi kualitas sinergi dengan Pemkot Palangka Raya
Selasa, 17 Desember 2024 21:43 Wib
Komisi III sebut perlunya terobosan untuk atasi kekurangan dokter di Kotim
Selasa, 17 Desember 2024 21:26 Wib
Posyandu diminta maksimalkan penanganan stunting
Selasa, 17 Desember 2024 12:52 Wib
DPRD minta pengelola objek wisata pastikan keamanan fasilitas
Selasa, 17 Desember 2024 12:46 Wib