Kemenkes: Dosis ketiga vaksin bukan masyarakat umum

id dosis ketiga vaksin,vaksin moderna,Kemenkes: Dosis ketiga vaksin bukan masyarakat umum,dr. Siti Nadia Tarmizi,vaksin covid

Kemenkes: Dosis ketiga vaksin bukan masyarakat umum

Petugas medis menunjukkan vaksin Moderna saat vaksinasi dosis ketiga untuk tenaga kesehatan di Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (13/8/2021). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.)

Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmizi kembali menegaskan bahwa dosis ketiga vaksin (booster) hanya untuk para tenaga kesehatan (nakes) sesuai dengan anjuran Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Masyarakat tidak mendapatkan dosis ketiga (vaksin)," tegas dr. Nadia dalam konferensi pers daring, Senin.

Lebih lanjut, dr. Nadia mengatakan vaksin Moderna yang menjadi booster untuk para tenaga kesehatan kini juga bisa diberikan kepada masyarakat.

"Vaksin diberikan hanya untuk dosis pertama dan kedua. Dilarang untuk memberikan dosis ketiga bagi masyarakat umum selain untuk SDM kesehatan yang memberikan pelayanan langsung di fasilitas kesehatan," kata dia.

Baca juga: WHO sebut saat ini tidak perlu suntikan ketiga vaksin COVID

Ada pun vaksin dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dua dosis sekaligus dengan memperhatikan sejumlah hal. Pertama, vaksin berisi suspensi beku dengan satu vial berisi maksimal 15 dosis (IP=14). Kedua, diberikan kepada mereka yang berusia 18 ke atas sebanyak dua dosis (@ 0,5 ml) secara intramuskular dengan interval pemberian empat minggu dari dosis pertama.

Selanjutnya, vaksin yang dikirimkan harus langsung dibagi dua untuk dosis pertama dan kedua. Vaksin dosis pertama yang sudah disimpan di vaccine refrigerator dengan suhu yang sudah ditentukan.

"Hal-hal terkait manajemen rantai dingin vaksin dan pelayanan vaksinasi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan perundang-undangan," ujar dr. Nadia menambahkan.

Selain pemberian dosis ketiga untuk tenaga kesehatan serta berbagai jenis vaksin untuk diberikan kepada masyarakat, dr. Nadia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat dan menjangkau banyak kalangan masyarakat akan vaksinasi COVID-19.

Mulai dari pelaksanaan vaksinasi untuk anak berusia 12-17 tahun dengan vaksin Sinovac, pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil, dan penyesuaian form skrining pelaksanaan vaksinasi.

dr. Nadia melanjutkan, percepatan vaksinasi ini juga didukung oleh peranan berbagai pihak, termasuk pihak swasta. "Seperti misalnya bekerja sama dengan pihak swasta untuk menghadirkan sentra vaksinasi hingga layanan antar-jemput (dengan ojek daring)," kata dia.

Baca juga: Vaksin dosis 3 diharap semakin memacu semangat nakes di Gumas

Baca juga: Optimalkan penggunaan stok vaksin di Kalteng

Baca juga: Artikel - Pasien COVID-19 berusia 100 tahun sembuh berkat perlindungan vaksin