DPRD Kapuas segera tetapkan Raperda Prokes jadi perda

id Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Rosehan Anwar, Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, DPRD Kabupaten Kapuas, DPRD Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Kali

DPRD Kapuas segera tetapkan Raperda Prokes jadi perda

Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas bersama Satgas Penanganan COVID-19 membahas finalisasi Raperda Prokes di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat, belum lama ini. ANTARA/HO-Setwan Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah Protokol Kesehatan (Prokes) segera diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, untuk disahkan menjadi peraturan daerah atau payung hukum daerah dalam penegakan protokol kesehatan COVID-19.

Setelah finalisasi Raperda Prokes itu akan usulkan untuk ditetapkan dalam rapat paripurna menjadi payung hukum daerah, kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas Rosehan Anwar, di Kuala Kapuas, Rabu (13/10).

"Kalau sudah ditetapkan menjadi perda, maka akan disampaikan kembali ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, untuk diregistrasi dan bisa dijadikan landasan hukum dan dijalankan di Kapuas," tambahnya.

Hal disampaikan oleh Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, setelah pihaknya menggelar rapat finalisasi Raperda Prokes bersama dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas.

Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat ini menjelaskan, bahwa Bapemperda bersama Satgas COVID-19 melakukan telaah hukum terhadap Raperda Protokol Kesehatan, setelah di evaluasi oleh Biro Hukum Sertda Provinsi Kalteng untuk disahkan menjadi Payung Hukum Daerah.

Raperda Prokes itu, lanjutnya, berlaku secara general yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang mengatur dalam pelaksanaan produk hukum daerah protokol kesehatan.

"Pada prinsipnya, raperda Prokes melakukan pencegahan yang lebih luas tentang pencegahan Pandemi COVID-19. Kita memang mengharapkan virus corona menjadi wabah yang lama ditanggulangi," katanya.

Dengan adanya Perbub Prokes ini nantinya, diharapkan membuat Kabupaten Kapuas turun pada PPKM level 1, walau pun saat sekarang berstatus PPKM level 2 dan mudah-mudahan Perbup tersebut tidak terlalu lama diterbitkan.

Baca juga: Siapkan Porprov, DPRD Kapuas dukung KONI minta tambahan anggaran

Dengan keberhasilan Perda Prokes itu tentu ada penghargaan yang didapat, tentu juga masyarakat pada saat Isolasi Mandiri (Isoman), tidak kemana mana. Jangan sampai di era pandemi terjadi peningkatan kasus terinfeksi lebih banyak akibat tidak mematuhi Prokes menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan,mobilisasi dan interaksi serta ingat vaksin juga sangat penting. 

"Jadi, secara global masyarakat bisa menikmati new normal dimana segala aktivitas dibatasi, tetapi masyarakat harus disiplin terhadap Prokes, sehingga tidak menularkan kepada orang lain dan sebaliknya," demikian Rosihan.

Baca juga: Legislator Kapuas dukung percepatan vaksinasi COVID-19

Baca juga: Legislator Kapuas dukung keinginan PODSI dapatkan peralatan Dayung