DPRD Kapuas kembali bahas Raperda Pemilihan dan Pengangkatan Kades
Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama pemerintah setempat, kembali melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa, Senin (24/5).
Pembahasan itu dalam rangka menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Raperda pemilihan dan pengangkatan kepala desa, kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan usai memimpin rapat di Kuala Kapuas.
"Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hasil dari memfasilitasi itu akan di bawa lagi ke ranah DPRD melalui Bapemperda untuk dibahas dan dilakukan penyesuaian terhadap berbagai catatan-catatan," beber dia.
Dia pun memastikan bahwa Bapemperda DPRD Kapuas bersama pemerintah setempat, telah melaksanakan pembahasan dan penyesuaian terhadap berbagai catatan yang telah diberikan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng. Dan, nantinya hasil tersebut akan kembali di bawa untuk difasilitasi ulang ke diberikan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
Legislator Kabupaten Kapuas dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, setelah dilaksanakan fasilitasi ulang tersebut, maka Raperda tentang tata cara pemilihan dan pengangkatan kepala desa tersebut, siap untuk di paripurnakan atau disahkan.
"Setelah diparipurnakan, Raperda tersebut siap di undangkan dan siap di eksekusi sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pembentukan produk hukum daerah," kata Algrin.
Baca juga: Legislator Kapuas puji respons cepat penyaluran bantuan korban banjir
Terkait pembahasan Raperda tersebut, wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini menargetkan pembahasan secepatnya akan selesai dibahas.
"Harapan kita secepatnya, kalau sudah ada hasil dari fasilitasi ulang dari biro hukum Setda provinsi tadi," ucapnya.
Algrin menambahkan, terkait ditundanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kapuas tahun 2021 ini, para kontestan diharapkan dapat bersabar.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Kapuas, saat itu, dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, Bagian Hukum Setda Kapuas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) setempat dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Baca juga: Banjir di ruas jalan nasional Kalis-Putussibau memakan korban jiwa
Baca juga: Banjir di Kapuas meluas hingga ke enam kecamatan
Pembahasan itu dalam rangka menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Raperda pemilihan dan pengangkatan kepala desa, kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan usai memimpin rapat di Kuala Kapuas.
"Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hasil dari memfasilitasi itu akan di bawa lagi ke ranah DPRD melalui Bapemperda untuk dibahas dan dilakukan penyesuaian terhadap berbagai catatan-catatan," beber dia.
Dia pun memastikan bahwa Bapemperda DPRD Kapuas bersama pemerintah setempat, telah melaksanakan pembahasan dan penyesuaian terhadap berbagai catatan yang telah diberikan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng. Dan, nantinya hasil tersebut akan kembali di bawa untuk difasilitasi ulang ke diberikan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
Legislator Kabupaten Kapuas dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, setelah dilaksanakan fasilitasi ulang tersebut, maka Raperda tentang tata cara pemilihan dan pengangkatan kepala desa tersebut, siap untuk di paripurnakan atau disahkan.
"Setelah diparipurnakan, Raperda tersebut siap di undangkan dan siap di eksekusi sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pembentukan produk hukum daerah," kata Algrin.
Baca juga: Legislator Kapuas puji respons cepat penyaluran bantuan korban banjir
Terkait pembahasan Raperda tersebut, wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini menargetkan pembahasan secepatnya akan selesai dibahas.
"Harapan kita secepatnya, kalau sudah ada hasil dari fasilitasi ulang dari biro hukum Setda provinsi tadi," ucapnya.
Algrin menambahkan, terkait ditundanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kapuas tahun 2021 ini, para kontestan diharapkan dapat bersabar.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Kapuas, saat itu, dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, Bagian Hukum Setda Kapuas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) setempat dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Baca juga: Banjir di ruas jalan nasional Kalis-Putussibau memakan korban jiwa
Baca juga: Banjir di Kapuas meluas hingga ke enam kecamatan