Kuala Kapuas (ANTARA) -
Dengan adanya peraturan bupati ini, Posyandu diharap dapat lebih terorganisir, memiliki struktur yang jelas, serta mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Peraturan ini diharap menjadi payung hukum yang memperkuat operasional Posyandu, sehingga layanan kesehatan yang diberikan dapat lebih maksimal dan berkelanjutan.
Baca juga: Disarpustaka Kapuas beri penguatan kapasitas bagi pustakawan sekolah
Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung kegiatan Posyandu juga menjadi poin penting yang diangkat dalam peraturan ini.
Baca juga: Pemkab serahkan RAPBD Perubahan 2024 ke DPRD Kapuas
Baca juga: Pemkab Kapuas dukung Pusat pacu percepatan produksi pangan nasional
Baca juga: Pembangunan SMK-GKE Mandomai diharapkan beri manfaat bagi siswa di Kapuas