Bapemperda DPRD bersama Pemkab Kapuas bahas tiga Raperda
Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama pemerintah setempat, mulai melakukan pembahasan terhadap tiga rancangan peraturan daerah.
"Dimulainya pembahasan tiga raperda itu sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus)," kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur usai memimpin rapat di Kuala Kapuas, Senin.
Adapun tiga buah Raperda yang dibahas yakni Raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Kapuas Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Dua Raperda tersebut merupakan perubahan. Hanya Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang baru," terang legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Pihaknya pun juga meminta terkait dua buah Raperda yang dilakukan perubahan, agar disiapkan dokumen-dokumen Peraturan daerah (Perda) sebelumnya, sebagai bahan perbandingan.
"Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar disiapkan dokumen-dokumennya," demikian Abdurahman.
Dalam memimpin rapat, Abdurahman Amur, didamping Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Rosihan Anwar, yang berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat, juga dihadiri anggota Bapemperda DPRD setempat, Bardiansyah, Bendi, Sarkawi H Sibu, Kenendi dan Devi Putri Ajahra.
Baca juga: Berikut perkembangan penanggulangan karhutla di Kapuas
Sedangkan dari pihak eksekutif atau Pemkab Kapuas, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, Asisten II Setda Kapuas, Salman, dan Bagian Hukum Setda Kapuas, serta dari sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.
Hasil dari rapat tersebut, pihaknya bersepakat akan menjadwalkan ulang rapat pembahasan tiga buah Raperda di maksud untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung, sehingga Raperda yang akan dijadikan Perda dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Legislator Kapuas ajak masyarakat aktif cegah karhutla
Baca juga: Sudah terjadi 38 kasus karhutla di Kapuas
Baca juga: 138 narapidana Rutan Kapuas dapat remisi HUT RI
"Dimulainya pembahasan tiga raperda itu sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus)," kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur usai memimpin rapat di Kuala Kapuas, Senin.
Adapun tiga buah Raperda yang dibahas yakni Raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Kapuas Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Dua Raperda tersebut merupakan perubahan. Hanya Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang baru," terang legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Pihaknya pun juga meminta terkait dua buah Raperda yang dilakukan perubahan, agar disiapkan dokumen-dokumen Peraturan daerah (Perda) sebelumnya, sebagai bahan perbandingan.
"Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar disiapkan dokumen-dokumennya," demikian Abdurahman.
Dalam memimpin rapat, Abdurahman Amur, didamping Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Rosihan Anwar, yang berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat, juga dihadiri anggota Bapemperda DPRD setempat, Bardiansyah, Bendi, Sarkawi H Sibu, Kenendi dan Devi Putri Ajahra.
Baca juga: Berikut perkembangan penanggulangan karhutla di Kapuas
Sedangkan dari pihak eksekutif atau Pemkab Kapuas, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, Asisten II Setda Kapuas, Salman, dan Bagian Hukum Setda Kapuas, serta dari sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.
Hasil dari rapat tersebut, pihaknya bersepakat akan menjadwalkan ulang rapat pembahasan tiga buah Raperda di maksud untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung, sehingga Raperda yang akan dijadikan Perda dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Legislator Kapuas ajak masyarakat aktif cegah karhutla
Baca juga: Sudah terjadi 38 kasus karhutla di Kapuas
Baca juga: 138 narapidana Rutan Kapuas dapat remisi HUT RI