Polisi gerebek kantor Pinjol ilegal dan mengamankan 14 karyawan di Pontianak

id Polda Kalbar,pinjol di pontianak,Polisi gerebek kantor Pinjol ilegal di Pontianak,Pinjol,Pinjol Ilegal,Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Ke

Polisi gerebek kantor Pinjol ilegal dan mengamankan 14 karyawan di Pontianak

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggerebek kantor pinjaman online (Pinjol) dan mengamankan 14 orang yang menjalankan Pinjol ilegal tersebut di wilayah Kota Pontianak. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)

Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) dan mengamankan 14 orang diduga sebagai karyawan yang menjalankan bisnis ilegal tersebut di wilayah Kota Pontianak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Sabtu mengatakan, penggerebekan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Dia menjelaskan, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat itu, maka personel polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek kantor perusahaan bernama PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Baca juga: Lagi, polisi amankan 89 orang dari Yogyakarta terkait pinjol ilegal

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan telah merugikan banyak masyarakat," ujarnya.

Saat digerebek tim mendapati para karyawan sedang melakukan pekerjaannya dan ada 14 pegawai PT SRD tersebut, katanya.

Dia menambahkan, mereka yang ditangkap itu sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Deskcoll).

Baca juga: Polisi amankan puluhan karyawan pinjol ilegal

"Beberapa barang bukti sudah kami amankan, yakni berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh sim card, tiga modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut," ungkap Luthfie.

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut mencapai Rp3,25 miliar," ujarnya.

Baca juga: 'Collector'pinjol kerap tagih debitur disertai ancaman

Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal, karena sudah banyak korban dari masyarakat yang dirugikan.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegasnya.

Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang, katanya.

Baca juga: Perusahaan pinjol Danabijak resmi kantongi izin OJK

Baca juga: Kementerian Kominfo akan lakukan moratorium izin pinjol