Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan bahwa ketiganya akan dimintai keterangan dan ketiganya akan hadir Kamis ini sekitar pukul 13.00 WIB.
"Intinya kalau penyidikan dasarnya adalah alat bukti. Alat bukti terdiri dari keterangan saksi keterangan, ahli bukti petunjuk dan sebagainya," tambahnya.
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya akan penuhi panggilan polisi
Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri.
Baca juga: Rachel Vennya dijadwalkan jalani pemeriksaan Kamis ini
Polda Metro Jaya juga membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.
"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri.
Baca juga: Berkaca dari kasus Rachel Vennya, satgas harus ada di tiap 'entry point'
Baca juga: Kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina RSDC dilimpahkan ke polisi
Baca juga: Imbas kasus selebrgam Rachel Vennya, Kodam Jaya evaluasi seluruh tempat karantina COVID-19