Imbas kasus selebrgam Rachel Vennya, Kodam Jaya evaluasi seluruh tempat karantina COVID-19

id kasus selebrgam Rachel Vennya,Rachel Vennya,Kodam Jaya,karantina COVID-19,selebrgam Rachel Vennya kabur dari karantina,Herwin BS

Imbas kasus selebrgam Rachel Vennya, Kodam Jaya evaluasi seluruh tempat karantina COVID-19

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. ANTARA/HO-Kodam Jaya

Jakarta (ANTARA) - Kodam Jaya melakukan evaluasi seluruh tempat karantina terpusat COVID-19 untuk memastikan prosedur karantina berlaku terhadap setiap Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mereka melakukan perjalanan dari luar negeri.

Evaluasi dilakukan secara menyeluruh setelah Kodam Jaya menemukan ada oknum anggota TNI yang mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

"Evaluasi masih dalam proses karena Pangdam memerintahkan kita untuk evaluasi keseluruhan, baik itu Bandara, (Rusun) Pademangan, Wisma RSDC dan tempat isolasi terpusat kita di Rusun Nagrak atau rusun-rusun lain," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Oknum TNI atur selebgram lolos karantina di Bandara Soetta

Herwin menjelaskan, seluruh karantina terpusat akan dievaluasi mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Rusun Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran hingga Rusun Nagrak.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji akan membuat mekanisme ketat untuk prosedur karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri.

"Semuanya akan dievaluasi. Kita akan lihat nanti Pangdam akan membuatkan mekanisme yang lebih ketat," kata Herwin.

Baca juga: Wagub DKI prihatin soal selebgram Rachel Vennya kabur saat di karantina

Adapun lolosnya Rahel Vennya dari karantina dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.

Dari hasil penyelidikan sementara, oknum TNI berinisial FS telah mengatur agar selebgram itu dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18/2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12/2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.