"Akan hadir insya Allah," kata Rachel saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus aksi Rachel Vennya itu kepada kepolisian.
Baca juga: Rachel Vennya dijadwalkan jalani pemeriksaan Kamis ini
"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri.
Buntut tindakan Rachel Vennya membuat Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Berkaca dari kasus Rachel Vennya, satgas harus ada di tiap 'entry point'
"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri.
Baca juga: Kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina RSDC dilimpahkan ke polisi
Baca juga: Imbas kasus selebrgam Rachel Vennya, Kodam Jaya evaluasi seluruh tempat karantina COVID-19
Baca juga: Wagub DKI prihatin soal selebgram Rachel Vennya kabur saat di karantina