Kemenkes turunkan tarif tes RT-PCR jadi Rp275.000

id tarif tes RT-PCR,harga swab pcr,Kemenkes turunkan tarif tes RT-PCR jadi Rp275.000

Kemenkes turunkan tarif tes RT-PCR jadi Rp275.000

Tangkapan layar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu (27/10/2021). (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan batasan tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) menjadi Rp275 ribu per orang.

"Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI di Jakarta, Rabu sore.

Baca juga: Presiden Jokowi-Luhut minta harga tes PCR turun jadi Rp300 ribu

Menurut Abdul, hasil RT-PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.

Abdul mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.

Menurut Abdul, revisi terhadap tarif RT-PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penurunan tarif RT-PCR.

Kemenkes RI juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya RT-PCR yang terdiri atas biaya pelayanan yang melibatkan sumber daya manusia (SDM), bahan baku reagen dan habis pakai, besaran biaya administrasi dan komponen lainnya sesuai kondisi.

"Kami mohon fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium dan fasilitas lainnya patuhi tarif baru RT-PCR," katanya.

Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya: Ubah syarat penerbangan dari PCR ke antigen

Baca juga: Tingkatkan pelayanan, RSUD di Kobar tambah PCR jadi 200 per hari

Baca juga: Ganti syarat perjalanan dari PCR ke Antigen, Bupati Kobar kirim surat