Ketua DPRD Palangka Raya: Ubah syarat penerbangan dari PCR ke antigen

id Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto, DPRD Kota Palangka Raya, DPRD, Kota Palangka Raya, Kalteng

Ketua DPRD Palangka Raya: Ubah syarat penerbangan dari PCR ke antigen

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto (kiri) saat memimpin rapat di kantor DPRD setempat beberapa waktu lalu. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto meminta kepada pemerintah pusat, agar segera meninjau ulang, sekaligus menerbitkan kebijakan berkaitan dengan perjalanan penerbangan yang semula menggunakan polymerase chain reaction (PCR) diubah menjadi hanya tes swab antigen.

"Harapan kami persyaratan terbang agar bisa ditinjau kembali, yang semula menggunakan PCR diubah menjadi tes swab antigen saja, sehingga tidak membebani masyarakat," kata Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Senin.

Dia menuturkan, memang ada perbedaan yang cukup jauh antara harga PCR dan tes swab antigen yang selama ini menjadi beban bagi para calon penumpang pesawat terbang.

Tarif PCR di Kota Palangka Raya saat ini berkisar Rp500 ribu per sekali tes dengan masa berlaku 3x24 jam, sementara tes swab antigen hanya Rp100 ribu dengan masa berlaku 2x24 jam.

"Dari sisi pencegahan alangkah baiknya tetap menggunakan tes swab antigen. Saya juga yakin pelan-pelan pertumbuhan perekonomian akan kembali menggeliat, namun program pencegahan wajib diterapkan," ucapnya.

Orang nomor satu di lingkup DPRD Kota Palangka Raya itu optimis, dengan diubahnya persyaratan penerbangan menggunakan PCR ke tes swab antigen aktivitas masyarakat akan kembali lancar, seperti sedia kala.

Hanya saja prokes yang super ketat juga wajib dipatuhi para peserta, bahkan yang berani memalsukan surat keterangan sehat sebagai persyaratan bisa dikenakan tindak pidana.

"Saya sangat yakin penumpang yang mau berangkat menggunakan transportasi udara, semuanya sehat dengan dibuktikan surat keterangan sehat baik dari dokter," kata Sigit.

Baca juga: Ketua DPRD: Meski PPKM turun level warga tetap harus taat prokes

Saat ini wilayah Kalteng menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selain Kota Palangka Raya juga diberlakukan di beberapa daerah, seperti Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Lamandau Sukamara dan Pulang Pisau.

Sedangkan untuk daerah yang masih menerapkan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Gunung Mas, Seruyan Barito timur dan Murung Raya.

Penyebaran wabah COVID-19 di Palangka Raya saat ini sudah melandai dibandingkan beberapa minggu yang lalu. Hal tersebut tidak lain adalah berkat upaya dari pemerintah setempat dan gencarnya sebaran vaksinasi massal yang selama ini dilakukan ke masyarakat.

Baca juga: DPRD apresiasi Pemkot Palangka Raya semakin maksimal serap PAD