"DPR RI berkomitmen akan segera menindaklanjuti Putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Puan mengatakan terkait perintah MK yang memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU Ciptaker, maka DPR akan mengupayakan hal tersebut agar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
Baca juga: Mahfud MD: Revisi UU Ciptaker ditargetkan kurang dari dua tahun
Dia menilai perbaikan UU Ciptaker perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu yang telah diputuskan MK agar UU tersebut tidak menjadi inkonstitusional secara permanen.
Selain itu, Puan mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi kepada pelaku usaha dan investor dalam dan luar negeri.
Baca juga: Undang-udang Cipta Kerja tetap berlaku, kata Jokowi
"Jaminan ini penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satu pun pasal yang dibatalkan oleh MK sampai UU tersebut direvisi," ujarnya.
Dia berharap jaminan itu akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi COVID-19.
Baca juga: Apa saja dampak dari penerapan 'omnibus law'?
Baca juga: Bertentangan dengan UUD 1945, MK nyatakan UU Cipta Kerja belum miliki hukum mengingkat
Baca juga: Menko Airlangga sebut UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945