Rumah pejabat Kotim dua kali kemalingan oleh tetangga sendiri

id Rumah pejabat Kotim dua kali kemalingan oleh tetangga sendiri, kalteng, kapolres kotim, Sarpani, sampit, kotim, kotawaringin timur

Rumah pejabat Kotim dua kali kemalingan oleh tetangga sendiri

Kapolres AKBP Sarpani didampingi Waka Polres Kompol Aziz Septiadi dan Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja memberikan keterangan pers kasus pencurian, Jumat (7/1/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Rumah seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yaitu Imam Subekti, dua kali kemalingan yang tersangka pelakunya ternyata tetangganya sendiri yang berinisial TP (33). 

"Tersangka ini benar tetangga bersebelahan rumah. Makanya keluarga korban kaget setelah mengetahui siapa pelakunya," kata Kapolres AKBP Sarpani di Sampit, Jumat. 

Sarpani didampingi Waka Polres Kompol Aziz Septiadi dan Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja, menjelaskan, pencurian itu terjadi dua kali yakni pada 21 Desember 2021 dan 4 Januari 2022. Tersangka melakukan aksinya setelah mengetahui rumah Imam Subekti sedang dalam keadaan kosong. 

Tersangka masuk ke rumah pria yang menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu dengan melompati pagar dan mencongkel jendela. 

Saat aksi pertama, tersangka dengan mudah masuk ke kamar korban karena pintu kamar tidak terkunci. Saat itu tersangka mengambil uang Rp10.250.000 serta sebuah kamera. Usai kejadian itu, korban ternyata belum menyadari uangnya hilang. 

Sementara itu tersangka yang sudah menghabiskan hasil jarahan pada aksi pertama, kembali menjalankan aksinya menggarong harta tetangganya. Dalam aksi kedua itu tersangka mengambil uang Rp10 juta setelah berhasil masuk ke kamar korban dengan merusak ventilasi karena pintu kamar terkunci. 

Baca juga: Bupati Kotim sebut ada 59 izin perusahaan di daerahnya turut dicabut

Setelah kejadian itulah korban baru menyadari uangnya hilang. Dia kemudian melaporkan pencurian itu ke polisi dan dilakukan penyelidikan. 

Penyidik memeriksa CCTV, saksi dan melakukan identifikasi. Rekaman kamera tersembunyi cukup membantu karena dari sana identitas tersangka mulai terkuak karena baju yang dikenakannya dikenali keluarga korban. 

Polisi kemudian menangkap pelaku dan saat ini sedang diproses secara hukum. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. 

"Kasus ini akan kami proses tuntas supaya menjadi pembelajaran bagi tersangka dan masyarakat supaya menyadari bahwa tindak pidana itu pasti ada konsekuensi hukumnya," tegas Sarpani. 

Sementara itu tersangka mengaku uang hasil mencuri itu dia gunakan untuk menebus sepeda motor yang digadaikannya, membeli telepon seluler dan mengirim untuk kebutuhan keluarga. Dia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban. 

Baca juga: DPRD Kotim siap tingkatkan sinergi dukung kemajuan daerah

Baca juga: Bupati Kotim umumkan keringanan pajak daerah percepat pemulihan ekonomi

Baca juga: DPRD ingatkan Pemkab Kotim hindari proyek ikonik