KPK OTT dugaan suap perkara di PN Surabaya

id KPK OTT PN Surabaya,KPK OTT dugaan suap perkara di PN Surabaya,PN Surabaya,Pengadulan Negeri Surabaya

KPK OTT dugaan suap perkara di PN Surabaya

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting (kanan) menunjukkan foto ruangan hakim yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). KPK menangkap hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera pengganti PN Surabaya atas nama M Hamdan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).

"Benar pada hari Rabu (19/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: MA tunggu penjelasan resmi KPK terkait OTT hakim PN Surabaya

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.

Untuk detail kasus tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.

Baca juga: KPK amankan sejumlah uang OTT Pengadilan Negeri Surabaya

Saat ini, kata Ali, tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Baca juga: Dikabulkan ganti status kelamin, Putri Natasya sah jadi seorang laki-laki

"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujar Ali.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dan klarifikasi agar dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal benar adanya peristiwa pidana korupsi.

"Kemudian apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.