MA tunggu penjelasan resmi KPK terkait OTT hakim PN Surabaya

id Mahkamah Agung ,MA tunggu penjelasan resmi KPK terkait OTT hakim PN Surabaya,OTT hakin PN Surabaya

MA tunggu penjelasan resmi KPK terkait OTT hakim PN Surabaya

Warga berjalan keluar dari ruang pelayanan di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI hingga kini masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga tersebut terhadap hakim, panitera pengganti dan pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Pak Ali Fikri Juru Bicara KPK memang menyampaikan ini ada OTT, dan MA juga membenarkan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK OTT dugaan suap perkara di PN Surabaya

Menurut dia, saat ini yang paling tepat ialah menunggu proses pemeriksaan oleh lembaga antirasuah terkait OTT di lembaga peradilan. Mahkamah Agung akan mengambil sikap tegas dan jelas setelah mendapatkan informasi resmi dari KPK.

KPK diyakini akan melakukan konferensi pers 1X24 jam setelah dilakukan penyidikan terhadap ketiga orang yang diamankan saat OTT tersebut. Hal yang sama juga akan dilakukan MA untuk memberikan keterangan pers kepada masyarakat.

Baca juga: KPK amankan sejumlah uang OTT Pengadilan Negeri Surabaya

"Setelah ada pernyataan resmi dari KPK, nanti mungkin Pak Andi Samsan atau saya sendiri yang akan menyampaikan sikap MA," ujarnya.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN) Surabaya.

Baca juga: Dikabulkan ganti status kelamin, Putri Natasya sah jadi seorang laki-laki

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan tiga orang yaitu hakim, panitera dan pengacara. Untuk detail kasus, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.