Muara Teweh (ANTARA) - Seorang pelaku perusakan fasilitas umum berupa tulisan Jembatan 'Pangulu Iban' yang menghubungkan Muara Teweh menuju Kelurahan Jingah dan Jambu Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bernama Delmi alias Odel warga Karengan jadi tersangka dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka dijerat Pasal 406 KUH Pidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, pelaku tidak ditahan, namun tetap wajib lapor, " kata Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan di Muara Teweh, Selasa.
Peristiwa tindak pidana perusakan fasilitas umum di Jembatan Pangulu Iban yang melintasi Sungai Barito tersebut terjadi pada Senin (7/2) malam sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Water Front City (WFC) Jalan Panglima Batur, Muara Teweh
Tersangka melakukan perusakan pada lampu akrilik jembatan yang bertuliskan "Pangulu Iban" dan mengakibatkan huruf N pada tulisan "Pangulu Iban" pecah atau rusak.
Atas kejadian tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Barito Utara mengalami kerugian sebesar Rp1.700.000, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
"Barang bukti berupa pecahan boks lampu akrilik sudah diamankan," katanya.
Berita Terkait
Selebgram hingga atlet e-sport ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
Bentrok antarormas di Bandung, polisi tetapkan satu tersangka
Sabtu, 20 April 2024 14:08 Wib
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang ditetapkan tersangka kasus tanah
Jumat, 19 April 2024 18:48 Wib
Densus 88 kembali tangkap tersangka kelompok Jamaah Islamiyah
Jumat, 19 April 2024 18:46 Wib
Selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia, polisi tangkap 5 tersangka
Rabu, 17 April 2024 12:52 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 18:08 Wib
Polres Kotim ringkus tujuh tersangka penjarahan sawit di Mentaya Hulu
Senin, 15 April 2024 19:56 Wib
Suami Sandra Dewi ditetapkan jadi tersangka pencucian uang
Jumat, 5 April 2024 17:23 Wib