Bupati Gumas sebut tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggota

id Gunung Mas, Kalimantan Tengah ,Jaya S Monong ,Bupati Gumas ,koperasi gunung mas,Bupati Gumas sebut tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggota,Kope

Bupati Gumas sebut tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggota

Bupati Gumas Jaya S Monong saat membuka RAT Koperasi CU Central Borneo tahun buku 2021 di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun, Senin (21/2/2022). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang bertujuan untuk menyejahterakan pada anggotanya, bukan mengedepankan profit atau keuntungan.

“Karena koperasi adalah dari kita dan untuk kita,” ucapnya saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Credit Union (CU) Central Borneo Tahun Buku 2021 di Kuala Kurun, Senin.

Dikatakan olehnya, ada enam hal pokok yang utama dan saling terkait dalam hal berkoperasi yakni ada orang atau anggota, ada modal atau simpanan pokok dan simpanan wajib, ada usaha, ada sarana dan prasarana usaha, dan ada laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengurus.

Orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini menyebut bahwa RAT merupakan salah satu kewajiban pokok, sesuai dengan amanat yang diatur oleh undang-undang.

Ada beberapa persyaratan terkait penyelenggaraan RAT berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015, di antaranya RAT wajib dihadiri anggota, pengurus dan pengawas.

Baca juga: Bupati Gumas imbau masyarakat manfaatkan layanan vaksinasi

Rapat anggota wajib dihadiri oleh anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan menandatangani daftar hadir, penyelenggara rapat anggota adalah pengurus atau panitia penyelenggara yang dibentuk oleh anggota yang diatur AD/ART.

Kemudian, tutur dia, rapat anggota koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota, bukan berasal dari unsur pengurus dan pengawas untuk memimpin jalannya rapat anggota.

Lebih lanjut, sesuai amanat undang-undang, tiga hal pokok dalam koperasi yakni rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, serta dihadiri oleh anggota.

Kehadiran anggota saat rapat anggota, sambung ayah dari Zefanya Naila dan Ester Gloria ini, pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar yakni dihadiri 50 persen dari jumlah anggota aktif.

“Semoga RAT Koperasi CU Central Borneo tahun buku 2021 yang membahas laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas ini bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar,” kata suami dari Mimie Mariatie ini.

Baca juga: Banjir rendam puluhan rumah di Gunung Mas

Baca juga: Legislator Kalteng: Fokus saja tingkatkan jalan Palangka Raya-Gumas

Baca juga: Bupati Gumas ingin air bersih diprioritaskan di lokus stunting