Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2012—2021.
Ketiga saksi tersebut berinisial DS selaku Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo, MBS (mantan Dirjen SDPPI Kominfo periode 2011—2016) dan M (mantan Direktur Standardisasi, Perangkat Pos & Informatika Ditjen Kominfo pada tahun 2010—2020.
"Ketiganya diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan pada tahun 2012-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kejagung cekal tiga orang saksi terkait dugaan korupsi satelit Kemhan
Selain tiga saksi dari Kominfo, penyidik koneksitas juga memeriksa satu saksi berinisial TW selaku Dirut PT DNK pada tahun 2004—2015. Saksi TW diperiksa pada hari Kamis (24/3).
Keempat saksi tersebut diperiksa setelah penanganan perkara tersebut diselesaikan secara koneksitas karena melibatkan unsur dari militer dan sipil.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi Satelit Kemhan telah dilimpahkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ke Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sesuai dengan perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (14/2), untuk ditangani secara koneksitas.
Baca juga: Penyidikan korupsi Satelit Kemhan, Kejagung cekal tiga orang ini
Menurut ketut, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Kejakgung mencekal tiga orang keluar negeri. Ketiganya berasal dari unsur sipil (swasta), yakni Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK.
Seorang lainnya berstatus warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden. Pencekalan terhadap Thomas disarankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Baca juga: Penanganan korupsi proyek satelit Kemhan diperintahkan ditangani secara koneksitas
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers pada hari Kamis (13/1) mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.
Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filing satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Baca juga: Penyidik Kejagung periksa eks Menkominfo terkait korupsi Satelit Kemhan
Baca juga: Soal dugaan korupsi satelit Kemhan, Kejagung minta keterangan Kominfo
Baca juga: Dua purnawirawan TNI dipanggil Kejagung terkait kasus Satelit Kemhan
Baca juga: Penyidik Jaksa Agung periksa tiga saksi kasus korupsi proyek satelit Kemhan
Berita Terkait
Pj Sekda Barut jadi mentor pejabat seminar rancangan proyek perubahan PKN
Selasa, 23 April 2024 18:02 Wib
Pengembang 'Spyro' garap proyek gim baru bersama Xbox
Senin, 25 Maret 2024 8:10 Wib
Sekda Bandung Ema Sumarna dipanggil KPK terkait kasus korupsi proyek CCTV
Kamis, 14 Maret 2024 20:13 Wib
Prosedur belum dilengkapi, akses proyek terowongan Samarinda dihentikan
Sabtu, 20 Januari 2024 18:43 Wib
Nahas! Tiga balita tewas di proyek galian tambang
Kamis, 11 Januari 2024 23:56 Wib
DPRD Seruyan harap seluruh pengerjaan proyek bisa rampung di Desember
Selasa, 19 Desember 2023 23:52 Wib
Jokowi berkunjung ke IKN pekan depan resmikan sejumlah proyek infrastruktur
Rabu, 13 Desember 2023 16:14 Wib
Tumbang Mangkutup jadi proyek percontohan pembangunan berbasis hutan desa
Selasa, 12 Desember 2023 6:00 Wib